Menuju konten utama

Kejari Lombok Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor

Tersangka berjumlah empat orang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dari Kemendes PDTT.

Kejari Lombok Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor
Kejaksaan mengawal dua dari empat tersangka korupsi proyek sumur bor tahun pada tahun anggaran 2017 berinisial DA dan ABS untuk selanjutnya menjalani penahanan titipan di Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (12/6/2025). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur

tirto.id - Kejaksaan Negeri Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sumur bor di Desa Ketangga, Suela.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, menyatakan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumur bor adalah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"[Para tersangka adalah] PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek inisial DS, pihak penyedia inisial ABS, kemudian M pihak pelaksana pekerjaan, dan inisial AST sebagai konsultan pengawas," sebutnya melalui keterangan di Mataram, pada Jumat (13/6/2025)

Penetapan empat tersangka ini, kata Swadharma, sesuai dengan hasil gelar perkara yang sudah ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar dari nominal proyek Rp1,13 miliar.

Sebagai tindak lanjut penetapan, kata Swadharma, penyidik melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka. Mereka adalah tersangka berinisial DA dan ABS yang ditahan di Rutan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Dua tersangka lainnya, M dan AST, belum menjalani penahanan karena tidak hadir saat pemanggilan pada hari Kamis (12/6/2025).

Swadharma pun menyatakan, pihaknya telah melaksanakan rangkaian tahap penyidikan guna pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Tercatat, sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan.

Saksi berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemerintah pusat di Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek, kontraktor, dan pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

Proyek bernilai Rp1,13 miliar ini berasal dari DIPA APBN pada tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI.

Proyek yang berada di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan CV Samas. Penyelidikan kasus ini bermula dari status proyek yang mangkrak sejak tahun pengerjaan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah