tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyita 20.142 ekor benih lobster ilegal yang siap dikirim ke Vietnam. Aktivitas ilegal itu dilakukan di sebuah rumah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terbongkar pada Minggu, 9 November 2025.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah R, L, dan N. Petugas menemukan ribuan benih lobster dalam kondisi hidup saat menangkap ketiganya.
"Tiga orang berinisial R, L, dan N telah mendatangkan 20.142 ekor benih lobster yang terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir, dan 2.700 benih lobster jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangen Banten," ujar Agung kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.
Agung menyebut, ketiga orang yang ditangkap itu adalah orang suruhan dari W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi, ketiganya ini mengelola benih-benih lobster tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP perikanan, dan Surat Keterangan Asal (SKA), serta dokumen legalitas lainnya," ucapnya.
Saat digerebek petugas, paket lobster baru diturunkan dari mobil dan dibawa ke dalam rumah. Lobster itu akan disegarkan, disortir, dihitung, dan dimasukan benih ke dalam kolam penyegaran.
"Setelah [benih lobster] dicek kadar garamnya, tersangka kemudian memasukan benih lobster ke dalam toples atau keranjang yang ada di dalam kolam untuk penyegaran selama tiga jam," jelasnya.
Selanjutnya, kata Agung, para tersangka melakukan pembungkusan benih lobster menggunakan plastik bening. Wadah tersebut diisi sedikit air laut dan oksigen dengan diikat atau dipress. Kemudian, benih lobster dibungkus pakai alumunium foil dan dimasukan ke dalam koper yang ditambah batu es agar suhu tetap dingin.
“Hingga dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan dikirim ke Vietnam," sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya dikenakan Pasal 88 juncto, Pasal 16 ayat 1 Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ketiganya dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tandasnya.
============
Bogor24Update.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























