Menuju konten utama

Kejagung Tetap Akan Keluarkan Sprindik Baru La Nyalla

Kejagung akan tetap mengeluarkan sprindik baru meski banyak kasus yang ditanganinya kalah dalam sidang praperadilan, seperti kasus La Nyalla Mattalitti yang tiga kali permohonan praperadilannya dikabulkan PN Surabaya.

Kejagung Tetap Akan Keluarkan Sprindik Baru La Nyalla
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kadin (kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). Antara foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru meski banyak kasus yang ditanganinya kalah dalam sidang praperadilan, seperti kasus La Nyalla Mattalitti yang tiga kali permohonan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kita akan tetap membuat sprindik baru,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Prasetyo mempersilakan masyarakat melihat sendiri kasus praperadilan yang sedang diproses di beberapa PN, termasuk kasus La Nyalla di PN Surabaya. Menurut Prasetyo, Kejaksaan hanya menginginkan kasus yang tengah disidik tetap berjalan dan jangan sampai dibatalkan dari awal.

“Kita ingin kasus yang kita sidik biarlah berjalan, jangan belum-belum sudah dibatalkan dari awal,” kata dia.

Salah satu yang dilakukan Kejaksaan adalah berkenaan dengan kasus La Nyalla Mattalitti yang tiga kali permohonan praperadilannya dikabulkan oleh PN Surabaya dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Padahal sebelumnya tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dikabulkan PN Surabaya, namun Kejagung kembali mengeluarkan sprindik baru. Dalam kasus itu negara mengalami kerugian keuangan Rp5,3 miliar.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz