tirto.id - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Dirut PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, Senin (11/5/2026) malam. Laode ditangkap setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Anang menerangkan Laode langsung dibawa ke Gedung Budnar Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian, pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, dilakukan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Anang menyebutkan tersangka mengaku sengaja mangkir dari tiga kali panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa. Dalam kasus ini, penyidik memang telah menemukan bukti adanya dugaan suap yang diberikan Laode kepada eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
"LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," ungkap Anang.
Tim penyidik Kejagung saat ini masih melakukan pendalaman dugaan pemberi suap lainnya. Penyidik pun telah memeriksa anak buah Laode yang berinisial LKM dalam kasus ini untuk mengumpulkan bukti lainnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sebuah perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Setelahnya, Hery bersama pihak PT TSHI mencari jalan keluar agar kemudian kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery sendiri sudah menjabat sebagai komisioner Ombudsman sejak 2021 silam.
"Saudara HS ini, ya, [diminta] untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban yang harus dibayar," tutur Dirdik pada JAM Pidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi.
Hery pun disebut telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari perkara tersebut. Kejagung pun menetapkan Hery melanggar Pasal 12 Huruf a, 12 Huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































