Menuju konten utama

Kejagung Pastikan Tetap Tangani Kasus Jiwasraya tanpa KPK

Kejaksaan Agung pastikan tetap tangani kasus Jiwasraya tanpa menggandeng KPK

Kejagung Pastikan Tetap Tangani Kasus Jiwasraya tanpa KPK
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Jaksa Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya tetap ditangani Kejaksaan Agung. Ia mengaku belum mendengar kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani menggandeng KPK dalam penanganan kasus Jiwasraya.

"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan. Yang pasti kami akan tangani sendiri ini udah tahap penyidikan ini," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Upaya pemerintah lewat Kemenkeu menggandeng penegak hukum disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Perempuan karib disapa Srimul ini mengatakan penanganan BUMN asuransi yang hampir bangkrut ini mesti ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Kami menengarai kalau di situ ada kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Sri Mulyani memastikan penegak hukum yang terlibat adalah kepolisian dan kejaksaan. Ia juga menambahkan pemerintah akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani masalah ini.

“Semua data diperoleh dan dilakukan penegakan hukum. Akan kami sampaikan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK kami juga akan bekerjasama," ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan telah melakukan pencekalan terhadap sepuluh orang terkait kasus Jiwasraya. Pencekalan efektif per Kamis (26/12/2019) malam selama enam bulan ke depan.

"Sepuluh orang kita mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Togarisman memaparkan nama-nama pihak yang dicekal. Ia tidak memaparkan jabatan maupun nama pihak yang dicekal. Namun, Adi memaparkan inisial nama-nama yang dicekal.

"Saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam. Saya baca inisialnya saja HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS. Jadi 10 orang," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung enggan menjawab alasan pihak kejaksaan mencekal kesepuluh orang tersebut. Namun, ia memberi sinyal kalau pencekalan mengarah pada status tersangka. "Betul potensi untuk (dijadikan) tersangka," ujar Burhanuddin.

Sementara itu,

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri