Menuju konten utama

Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Capai Rp13,7 T

Kejagung juga menemukan 22,4 persen dana kelolaan ditempatkan di saham "gorengan".

Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Capai Rp13,7 T
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, instansinya telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun atas kasus tersebut.

Kejagung juga menemukan 22,4 persen dana kelolaan ditempatkan di saham "gorengan". Imbasnya, ketika saham anjlok, duit nasabah yang diinvestasikan menguap.

"Dari angka itu sebanyak 95 persen dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ungkap Burhanuddin dalam konferensi persnya, Rabu (18/12/2019).

Selain saham, manajemen lama Jiwasraya juga menempatkan dana nasabah pada reksa dana, tetapi menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk.

"Sebagai akibat Jiwasraya, sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp13,7 triliun," papar Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menjelaskan perkara ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019.

Kejagung telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Namun, Adi belum dapat membeberkan lantaran masih dalam tahap penyidikan. Yang jelas, kata dia, jumlah orang yang sudah diperiksa sebagai saksi mencapai 89 orang.

"Ini tolong dimaklumi kami sedang melakukan penyidikan," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Hingga saat ini, Kejagung sedang mengumpulkan alat bukti dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan.

Pengembangan kasus menyangkut beberapa wilayah dan 13 perusahaan pengelola reksa dana.

"Kami menyusun tim 16 orang dengan wilayah yang cukup luas. Teknisnya kami sedang mengerjakan di tahap penyidikan. Pada saatnya kami akan sampaikan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti