tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menduga ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya. Sri Mulyani mengatakan penanganan BUMN asuransi yang hampir bangkrut ini mesti ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kami menenggarai kalau di situ ada kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Sri Mulyani menyatakan langkah ini perlu diambil untuk menciptakan kepastian pada nasabah dan investor yang akan datang nantinya. Ia mengatakan pemerintah dan DPR sepakat akan menindak tegas pelaku di balik kasus gagal bayar Jiwasraya.
“Kami tidak akan melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi,” ucap Sri Mulyani.
Soal nama-nama penegak hukum, Sri Mulyani memastikan kepolisian, kejaksaan akan terlibat. Ia juga menambahkan pemerintah akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani masalah ini.
“Semua data diperoleh dan dilakukan penegakan hukum. Akan kami sampaikan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK kami juga akan bekerjsama,” ucap Sri Mulyani.
Namun, ketika ditanya mengenai kabar bahwa direksi Jiwasraya tidak sanggup lagi membayar premi nasabah per Desember 2019, Sri Mulyani hanya bergeming dan berjalan sampai ke mobilnya tanpa berkomentar.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan lembaganya akan segera mengadakan rapat gabungan bersama Komisi VI DPR RI untuk menangani masalah ini. Namun, karena waktunya sudah di penghujung hari kerja DPR, parlemen baru akan menjadwalkan rapat ini usai reses atau paling cepat Januari 2020.
Dalam rapat itu, DPR RI akan mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK. Lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dipastikan akan terlibat.
Selebihnya, ia enggan memberi pernyataan mengenai kondisi keuangan dan kemungkinan opsi penyelamatan Jiwasraya karena rapat disepakati tertutup. Ia hanya mengatakan saat ini sudah ada solusi berupa pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra yang akan memberi sumbangan Rp5 triliun, holding asuransi sebanyak Rp7 triliun, dan reasuransi sebanyak Rp1 triliun.
“Kami akan jadwalkan rapat dengan penegak hukum. Kami akan rapat dengan kejaksaaan, KPK,” ucap Dito kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan