tirto.id - Komisi VI DPR RI merekomendasikan pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan perusahaan tersebut terbelit masalah likuiditas.
Beberapa di antaranya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama) dan Hary Prasetyo (Direktur Keuangan) yang menjabat sejak 2008 hingga 2018.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota komisi VI fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat membahas masalah Jiwasraya di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
"Saya mengusulkan rapat hari ini, merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi-direksi yang lama, ini mau liburan akhir tahun, Pak ketua, takutnya enggak balik lagi," ucapnya.
Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya yang melibatkan para mantan direksi tersebut terindikasi kuat dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.
Penyelidikan bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan kronologi kejadian yang diawali sejak tahun 2014 sampai dengan 2018.
Mantan Direksi Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis diduga melakukan korupsi saat menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen.
Imbal hasil atau return yang dijanjikan pada nasabah tersebut pada kenyataanya tidak bisa dicover oleh hasil investasi.
"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero)lewat penegakan hukum tetep dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ucap ketua Komisi VI, Aria Bima, saat membacakan kesimpulan rapat terbuka di komisinya.
Komisi VI, kata Aria, juga merekomendasikan untuk membentuk panja/pansus terkait penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Di samping itu, Komisi VI meminta kepada PT Aasuransi Jiwasraya (Persero) membaut rencana strategis penyelesaian masalah dan membuka komunikasi dengan nasabah polis bancassurance Jiwasraya.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaa masyaraat terhadap kepastian penyelesaian pembayaran claim sehingga meminimalisir efek maslah terhadap sistem keuangan dan perekonomian secara nasional.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Rio Apinino