tirto.id - Kejaksaan Agung telah menerima laporan tentang kasus gagal bayar polis dan kerugian yang mebelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, tim kejaksaan kini tengah menelaah laporan dan mengusut tindak pidana khusus dalam kasus tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa peningkatan status perkara harus berdasarkan data yang diperoleh tim. "Kan untuk menghubungkan data-data yang masuk itu baru disimpulkan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau ada [tindak pidana] langsung ditingkatkan lagi ke Penyelidikan, langsung penyidikan," terangnya.
Staf khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, belum dapat membagikan detail yang dapat dilaporkan. Namun, salah satu dugaan fraud berasal dari keputusan investasi yang pernah dilakukan manajemen sebelumnya.
“Nanti mereka [Kejaksaan] yang meneliti semua," ucap Arya saat dihubungi reporter Tirto, Jumat pekan lalu (15/11/2019).Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana