Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Kaji Laporan Kasus Jiwasraya, Cari Dugaan Pidana

Kejaksaan Agung tengah menelaah kasus gagal bayar polis dan kerugian yang mebelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mencari dugaan tindak pidana.

Kejaksaan Agung Kaji Laporan Kasus Jiwasraya, Cari Dugaan Pidana
Ilustrasi HL Indepth Jiwasraya. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kejaksaan Agung telah menerima laporan tentang kasus gagal bayar polis dan kerugian yang mebelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, tim kejaksaan kini tengah menelaah laporan dan mengusut tindak pidana khusus dalam kasus tersebut.

"Laporannya ada, laporannya masuk ke gedung bundar (Jampidsus)," katanya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Kalau laporan masuk itu biasanya kita akan kaji dulu, telaah dulu apakah ada peristiwa pidana atau tidak," lanjut Mukri.
Meski demikian, Mukri belum mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan kejaksaan untuk menentukan tindak pidana dalam kasus Jiwasraya.

Ia hanya memastikan bahwa peningkatan status perkara harus berdasarkan data yang diperoleh tim. "Kan untuk menghubungkan data-data yang masuk itu baru disimpulkan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau ada [tindak pidana] langsung ditingkatkan lagi ke Penyelidikan, langsung penyidikan," terangnya.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Kementerian BUMN lantaran adanya dugaan fraud yang dilakukan salah satu mantan anggota direksi Jiwasraya.

Staf khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, belum dapat membagikan detail yang dapat dilaporkan. Namun, salah satu dugaan fraud berasal dari keputusan investasi yang pernah dilakukan manajemen sebelumnya.

“Nanti mereka [Kejaksaan] yang meneliti semua," ucap Arya saat dihubungi reporter Tirto, Jumat pekan lalu (15/11/2019).

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana