tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan sejumlah mantan anggota direksi PT Jiwasraya akan dicekal dalam rangka perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Pencekalan nanti. Ini, kan baru beberapa hari. Pasti itu [dilakukan]," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/12/2019).
Dia menyampaikan Kejagung juga akan memburu sejumlah tersangka jika yang bersangkutan telah berada di luar negeri.
"Kami buru dan kami tangkap, masa diamin aja," ungkapnya.
Pencekalan terhadap sejumlah mantan Direksi Jiwasraya sebelumnya juga direkomendasikan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR RI.
Beberapa di antaranya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama) dan Hary Prasetyo (Direktur Keuangan) yang menjabat sejak 2008 hingga 2018.
Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa 89 orang dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan telah mengantongi nama calon tersangka dan nama-nama yang bakal dicekal.
Namun, Burhanuddin meminta publik bersabar karena penyidikan baru saja berlangsung. "Ini baru awal penyidikan, [ada] beberapa," tuturnya.
"Ada tahapan-tahapan dalam penyidikan. SOP-nya 3 bulan. Soal nanti berkembang lain lagi. [3 bulan terhitung] dari 17 Desember," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Ringkang Gumiwang