Menuju konten utama

Kedubes Belanda Respons Pernyataan PM Rutte soal Proklamasi RI

Dubes Grijns menyebut posisi Belanda tak berubah usai pernyataan tersebut lantaran secara politik & moral Belanda sudah menerima kemerdekaan RI sejak 2005.

Kedubes Belanda Respons Pernyataan PM Rutte soal Proklamasi RI
Duta Besar Belanda yang ditunjuk untuk Indonesia Lambert Grijns saat dijumpai usai prosesi pemakaman presiden ke-3 RI BJ Habibie di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (ANTARA/Aria Cindyara)

tirto.id - Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns mengonfirmasi kabar bahwa Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, secara resmi telah menyatakan pengakuan kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945.

Pengakuan ini disampaikan Rutte dalam diskusi di parlemen Belanda.

“Belanda mengakui 17 Agustus 1945 sepenuhnya dan tanpa syarat. Kami melihat Proklamasi sebagai fakta sejarah dan yang sebenarnya Anda lihat, tentu dalam beberapa tahun terakhir, adalah kami hadir di berbagai perayaan,” kata Rutte di parlemen, dikutip oleh Lambert Grijns yang disampaikan kepada reporter Tirto, Kamis (15/6/2023).

Grijns menyatakan pernyataan Rutte tersebut sejalan dengan kebijakan Belanda selama 18 tahun terakhir.

“Tidak ada perubahan dalam posisi Belanda. Hal ini sejalan dengan kebijakan kita selama 18 tahun terakhir, sejak Menteri Luar Negeri Ben Bot pada malam 17 Agustus 2005 menyatakan di Jakarta pada perayaan Proklamasi, bahwa Belanda secara politik dan moral menerima kemerdekaan Indonesia pada tanggal tersebut,” kata Grijns.

Grijns juga menyatakan bahwa Rutte berjanji akan membersamai Presiden Joko Widodo, jika ada permintaan dari pihak Indonesia agar Belanda dapat lebih terlibat dalam perayaan kemerdekaan Indonesia.

Seperti diketahui, pada 2005 Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot pernah menyatakan bahwa pemerintah Belanda menerima kenyataan bahwa Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.

Namun Sejarawan Bonnie Triyana menyampaikan, pernyataan 18 tahun lalu tersebut lebih bermakna secara politis yang tak berimbas secara legalistis karena menerima kenyataan (aanvaarden) berbeda arti dengan mengakui (erkent atau to recognize).

Inilah, kata Bonnie, yang membedakan pernyataan Perdana Menteri Mark Rutte kali ini—yang jelas-jelas mengatakan bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui (erkent) kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

“Pengakuan PM Rutte atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 memiliki arti bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui bahwa Indonesia sudah menjadi sebuah negara merdeka. Maka dua agresi militer yang dilakukan oleh Belanda ke Indonesia sama artinya dengan invasi ke sebuah negara merdeka,” kata Bonnie dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Namun Bonnie menilai, nampaknya Rutte enggan memasuki dampak legalistik dari pernyataannya dengan mengatakan kekerasan yang terjadi semasa revolusi kemerdekaan Indonesia di luar jangkauan Konvensi Jenewa, karena kesepakatan internasional yang mengatur perlindungan kemanusiaan dalam perang itu belum berlaku.

“Pernyataan Rutte yang menghindari konsekuensi hukum dari tindakan Belanda semasa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945 – 1949 menjadikan pengakuan ini tak berbeda secara esensial dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya dari pejabat Belanda,” ujar Bonnie.

Namun demikian, Bonnie percaya pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia ini menjadi momentum penting bagi kedua bangsa untuk belajar dari sejarah kelam kolonialisme.

Baca juga artikel terkait PENGAKUAN BELANDA ATAS KEMERDEKAAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri