Menuju konten utama

Kebobrokan KPU Harus Setop di Hasyim Asy'ari

Jika KPU tak berbenah, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan demokrasi jelas akan jatuh.

Kebobrokan KPU Harus Setop di Hasyim Asy'ari
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - “Sifat kebinatangan di manusia harus disembelih. Perbuatan manusia dilandasi tauhid, iman, dan taqwa.”

demikian pesan Hasyim Asy’ari kepada ratusan jamaah, termasuk di dalamnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menjadi khatib salat Iduladha 2024 di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah. Laiknya pemuka agama, Hasyim menyampaikan bahwa kurban punya makna tersirat.

Bahwa menyembelih hewan kurban adalah simbolisasi pembersihan jiwa manusia dari “sifat kebinatangan”. Yang dimaksud di antaranya sifat mementingkan diri sendiri, sombong, merasa selalu benar, selalu curiga, juga fitnah, rakus, tamak, dan ambisi yang tidak terkendali, dan lainnya.

Jika sifat-sifat itu tetap bercokol di dalam diri seseorang, kata Hasyim, akan membawa pada ketidakstabilan dalam hidup, ketidak-harmonisan dengan lingkungan, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Ironisnya, perangai Hasyim sendirilah yang justru tidak mengindahkan petuah yang disampaikannya.

Beberapa waktu lalu, Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 karena terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Pria berusia 51 tahun itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam pembacaan fakta persidangan, Hasyim dan CAT diketahui sudah berkomunikasi intens sejak 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, pengadu CAT meminta tolong kepada Hasyim agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang yang ketinggalan di Jakarta. Hasyim lantas menyanggupi permintaan CAT itu dan kemudian mengirimkan daftar kiriman via pesan WhatsApp.

Anehnya, dalam daftar barang itu, Hasyim mengirimkan pula celana dalam yang tak dimintai CAT.

Pengadu lantas bertanya maksud kiriman celana dalam itu. Padahal, pengadu tidak menitipkan barang itu kepada Hasyim. Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada bercanda, “maaf keselip”.

Tidak hanya itu, Hasyim juga terbukti mengajak dan melakukan hubungan badan dengan CAT. Mulanya, Hasyim menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023. Kala itu, Hasyim tengah menghadiri acara bimtek dan memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Usai acara pada malam harinya, Hasyim menelepon pengadu untuk datang ke kamar hotel. Setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar, Hasyim memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. CAT menolak permintaan Hasyim, tapi Hasyim terus memaksa disertai janji akan menikahi pengadu.

Setelah kejadian tersebut, pengadu dan teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Hasyim ke Indonesia pada 7 Oktober 2023.

Selepas kepulangannya, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp kepada pengadu berupa foto berdua di lobi hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai captionmy love” ditambah emoji love dan bunga mawar merah.

Menilik perangainya itu, wajar belaka jika publik kaget. Perbuatan tersebut jelas sangat kontras sekali dengan pesan-pesan Hasyim ketika menjadi khatib salat Iduladha pada 17 Juni 2024 lalu.

Konferensi pers Ketua KPU terkait putusan DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Daftar Panjang Kebobrokan KPU

Pemecatan Hasyim Asy'ari lantas menambah panjang daftar kebobrokan di internal lembaga penyelenggaraan pemilu tersebut. Pasalnya, pemecatan Hasyim berdekatan jaraknya dengan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu 2024 sebelumnya.

Dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Jika ditelisik lebih lanjut, pimpinan KPU periode 2017-2022 juga punya daftar pelanggaran etik. Pada 2021, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI periode 2017-2022 dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moral, simpati, dan empati atas dasar rasa kemanusiaan. Dia berdalih bahwa kehadirannya adalah sebagai individu, bukan mewakili lembaga.

Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional Teradu (Arief) dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karier sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022.

Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Hal itu karena Arief tengah menduduki jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Jadi, dia harusnya perpegang pada ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

Pada 2020, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, juga mengundurkan diri usai terlibat dalam dugaan penerimaan suap penyelenggaraan Pemilu 2019. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Ketika diringkus, Wahyu berada di Bangka Belitung bersama seorang stafnya untuk menjalankan tugas dari KPU. Dia diduga menerima suap tukar guling jabatan anggota DPR antara PDIP dan Komisioner KPU.

“Jadi, memang ini adalah bagian dari atau cara kita melihat bagaimana bobroknya KPU,” ujar peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, kepada Tirto, Selasa (9/8/2024).

Kahfi melanjutkan bahwa KPU tentu harus berbenah dan memperbaiki kinerjanya usai kasus-kasus yang sudah menimpanya. Sebab, kepercayaan publik terhadap penyelenggaran pemilu menjadi taruhannya. Terlebih, KPU musti menyelenggarakan pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

“Saya kira menjadi penting KPU mengembalikan kembali kepercayaan publik terhadap institusi,” jelas Kahfi.

Dia juga menuturkan bahwa KPU punya peran sangat krusial dalam penyelenggaran pemilu. Mulai dari mempersiapkan regulasi hingga pelaksanaan teknis. Sementara dalam konteks pilkada nanti, meski program-program tahapan pelaksanaan ada di KPU daerah, KPU RI tetap memiliki peran yang sangat krusial.

“Kenapa? karena KPU RI berperan sebagai koordinator dan juga regulator,” jelas dia.

PEMERIKSAAN LANJUTAN WAHYU SETIAWAN

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

Respons KPU

Anggota sekaligus Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan pihaknya menerima seluruh kritikan dari masyarakat, termasuk atas penilaian bobroknya lembaga tempatnya bekerja. Kritikan tersebut, kata Idham, justru menjadi tantangan bagi KPU saat ini untuk membuktikan bahwa perjalanan penyelenggaran pemilu 2024 ini bisa baik dan memenuhi ketentuan peraturan serta harapan publik.

"Kritik itu menandakan bahwa demokrasi sehat. Oleh karena itu, kami harus menghormati kritik tersebut dan kami yakin kami dapat menjawab kritikan tersebut dengan kinerja yang baik," kata Idham saat dihubungi Tirto, Selasa (9/7/2024).

Idham melihat kritik tersebut sebagai sinyal bahwa masyarakat sangat menginginkan demokrasi dan penyelenggaraan pilkada serentak yang baik dan membanggakan. Dalam artian, pelaksananya berkualitas.

"Oleh karena itu, KPU fokus bagaimana menjalankan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional sebaik-baiknya," katanya.

KPU, kata Idham, juga sudah mengonsolidasikan kepada seluruh KPU daerah agar dapat memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada tidak terganggu dan dapat terlaksana sesuai dengan jadwal sudah ditentukan.

Selain itu, KPU juga sudah mengonsolidasikan KPU daerah agar membuka ruang partisipasi lebih luas pada masyarakat. Hal itu perlu dilakukan supaya publik dapat menggunakan haknya dengan maksimal.

Baca juga artikel terkait PENYELENGGARA PEMILU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi