Menuju konten utama

Kawasan Candi Borobudur Bakal Terapkan Sistem Zonasi, Kenapa?

TWC akan menerapkan sistem zonasi di kawasan Candi Borobudur.

Kawasan Candi Borobudur Bakal Terapkan Sistem Zonasi, Kenapa?
Pengunjung berwisata di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

tirto.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (TWC) akan menerapkan sistem zonasi di kawasan Candi Borobudur. Hal itu dilakukan agar pemanfaatan Borobudur dapat lebih tertata antara kepentingan konservasi, spiritual, edukasi, maupun dari sisi komersial.

"Jadi, besok tidak ada lagi tabrakan karena jalurnya sudah kami tata ulang. Mereka punya lokasi masing-masing. Misal ada kegiatan spiritual, pasti lokasinya di situ,” kata Direktur Utama TWC Edy Setijono dikutip dari Antara, Sabtu (7/1/2023).

Dia menjelaskan rencana tersebut masih rencana dan akan dibicarakan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Harus ada harmoni antar pemangku kepentingan karena sistem tersebut nantinya diterapkan demi kebaikan bersama. TWC pun memberikan ruang Candi Borobudur untuk kepentingan umum. Tidak ada satu pihak yang mengklaim khusus.

Terlebih, hal itu juga sudah tertuang dalam kesepakatan empat menteri dan dua gubernur untuk menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia.

“Kami tetap jadikan ini (Candi Borobudur) untuk fungsi yang ada. Tapi dengan skala prioritas tertentu,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menargetkan sistem zonasi bakal diimplementasikan pada 2023. Saat ini TWC tengah menyusun aturan-aturan dan mekanismenya. Setelah rampung, lanjut Edy, tahap selanjutnya yakni memaparkan hasil kajian itu dan mencermatinya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama Supriyadi mengatakan, kajian tersebut memang harus diputuskan bersama karena melibatkan beberapa institusi. Dia menilai hal itu masih memerlukan kajian-kajian mendalam, termasuk soal pemanfaatan Candi Borobudur. Pemerintah pun sepakat, Candi Borobudur harus dilestarikan.

“Dari nota kesepahaman itu, sudah ada SOP-nya. Nanti kami coba bahas kembali. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Buddha dan pemerintah,” ujar Supriyadi.

Dengan begitu, akan ada titik temu antara pemanfaatan candi untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, maupun komersial.

“Karena dalam UU Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama,” kata Supriyadi.

Baca juga artikel terkait CANDI BOROBUDUR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin