tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, merespons keberadaan X (dulu Twitter) yang beroperasi di dalam negeri tanpa kantor perwakilan resmi di Indonesia. Dia menegaskan setiap platform digital perlu menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk memenuhi syarat untuk memiliki representatif atau kantor perwakilan di Indonesia.
“Kalau memang tidak ada, ini akan menyulitkan dan kita juga akan mengevaluasi keberadaan (platform digital) yang memang tidak punya kantor. Kita sudah berulang kali menyampaikan bahwa semua harus mempunyai kantor di Indonesia,” tegas Meutya setelah memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, pada Kamis (28/08/2025).
Meutya mengungkap Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kerap menerima laporan mengenai disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Bahkan, setiap hari Kemkomdigi menerima laporan mengenai pornografi yang melibatkan anak-anak. Banyaknya laporan tersebut merupakan alasan bagi pemerintah untuk meminta platform digital patuh aturan.
“Ini [laporan] juga terkait dengan human trafficking [perdagangan manusia], terkait dengan bullying atau perundungan yang juga marak. Pemerintah menjaga betul kebebasan berekspresi, tetapi di saat yang bersamaan, kami juga berharap platform mau patuh untuk menjaga konten-konten yang baik untuk masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, keberadaan kantor perwakilan platform digital di Indonesia akan membantu pemerintah dalam memberantas judi online (judol). Menurut Meutya, pengentasan kasus judi sangat bergantung kepada para pemilik platform sebagai rumah dari penipuan maupun kejahatan-kejahatan tersebut.
Namun, Meutya tidak menjawab saat ditanya apakah akan memblokir platform digital yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Dia hanya mengungkap akan terus berupaya agar seluruh platform digital dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia.
“Saya yakin, platform-platform besar ini, yang memang skalanya sudah global, nama-nama besar ini, akan mau patuh kepada hukum di Indonesia dan kita terus komunikasi,” lontarnya.
Sebelumnya, permasalahan platform digital X yang belum membuka kantor perwakilan di Indonesia telah muncul sejak era Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Platform milik Elon Musk disorot lantaran platform besar lainnya, seperti Meta dan Google, sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































