Menuju konten utama
Hak Paten Merek

Kata GoTo Usai Merek Dagangnya Digugat Terbit Financial Technology

Astrid sebut sesuai dengan aturan di Indonesia, GoTo akan membuktikan penggunaan merek dagang yang digugat PT Terbit.

Kata GoTo Usai Merek Dagangnya Digugat Terbit Financial Technology
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menjelaskan beberapa langkah yang akan dilakukan perusahannya terkait gugatan yang dilakukan PT Terbit Financial Technology yang mengadukan Gojek dan Tokopedia atas penggunaan merek dagang GoTo yang dianggap memiliki kesamaan dengan nama produk korporasi.

“GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)” kata Astrid menjawab konfirmasi Tirto melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Astrid menjelaskan, sesuai dengan aturan di Indonesia, pihaknya akan membuktikan penggunaan merek sudah menjadi hak GoTo.

“GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan,” kata dia.

PT Terbit Financial Technology mengadukan Gojek dan Tokopedia atas penggunaan merek dagang GoTo yang dianggap memiliki kesamaan dengan nama produk korporasi tersebut.

“Bunyinya sama GoTo, jadi (singkatan dari) Gojek-Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama,” kata kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Dia menegaskan kliennya mempunyai hak paten atas merek GoTo yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan HAM dengan sertifikat Nomor: IDM00085218 kelas 42 bertanggal 10 Maret 2020.

Berdasarkan segi penulisan penulisan merek milik PT Terbit Financial Technology menggunakan huruf kapital, sedangkan para terlapor tidak seluruhnya menggunakan huruf kapital.

“(Terlapor) para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidana," sambung Alfons.

Pengaduan PT Terbit Financial Technology diterima dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para terlapor disangka Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dua unicorn Indonesia, Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan merger, membentuk GoTo Grup. Andre Soelistyo dari Gojek akan menjadi CEO GoTo Grup, Patrick Cao dari Tokopedia sebagai Presiden GoTo; sedangkan Kevin Aluwi akan tetap menjabat CEO Gojek dan William Tanuwijaya CEO Tokopedia.

Grup GoTo, akan menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global. Kombinasi dua perusahaan ini akan mengombinasikan layanan e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi serta keuangan.

Grup GoTo akan menciptakan platform konsumen digital terbesar di Indonesia, melayani sebagian besar kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Baca juga artikel terkait GOTO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz