Menuju konten utama

Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan

Polisi telah memeriksa lima saksi dan lima ahli dalam perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh Ferdinand Hutahaean.

Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan
Ferdinand Hutahaean. Indra Arief Pribadi/Antaranews

tirto.id - Direktorat Siber Mabes Polri menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022).

Meski begitu, Ramadhan bilang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Polisi telah memeriksa lima saksi dan lima ahli dalam perkara yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat tersebut.

“Total ada 10 saksi, (sedangkan) ahli terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, pidana, agama, dan ITE,” ujar Ramadhan.

Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa sebagai saksi

Perkara ini dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama pada 5 Januari 2022. Ferdinand diduga menyebarkan informasi pemberitaan bohong yang bisa menimbulkan keonaran masyarakat .

Ferdinand dianggap melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tagar TangkapFerdinand ramai di media sosial, usai dia bercuit.

Dalam akun Twitter, @FerdinandHaean3, dia mengatakan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand. Cuitan itu dibuat pada Selasa, 4 Januari 2022, tapi ocehan tersebut kini telah dihapus.

Ferdinand mengklarifikasi maksud unggahannya. "Cuitan saya tidak menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Yang saya lakukan adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan