Menuju konten utama

Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah 14 Lokasi & Sita Alat Berat

Kejagung menggeledah 14 lokasi dalam kasus dugaan korupsi Samin Tan dan menyita sejumlah alat berat. Penggeledahan dilakukan di beberapa kota.

Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah 14 Lokasi & Sita Alat Berat
Penggeledahan terkait dengan kasus tambang PT Asmin Koalindo Tuhup oleh Kejaksaan Agung. FOTO/Dokumentasi Kejaksaan Agung.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penggeledahan di empat belas lokasi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pertambangan dengan tersangka Samin Tan. Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Kalimantan, dan Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa penggeledahan di 10 lokasi daerah Jakarta. Lokasi tersebut di antaranya adalah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi, rumah Samin Tan, dan rumah sejumlah saksi.

"Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi. 7 lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Anang menyatakan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi wilayah Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.

"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," ucap Anang.

Menurut dia, dari 14 lokasi itu, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Saat ini, barang bukti itu tengah diteliti dan dihitung nilainya.

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," kata Anang.

Lebih lanjut Anang mengemukakan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara Samin Tan. Nilai kerugian negara dan perekonomian negara pun masih dalam penghitungan BPKP hingga saat ini.

Dia mengklaim, nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara lebih besar dari denda Rp4,2 triliun yang diberikan Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) kepada Samin Tan. Sebab, operasional PT Asmin Koalindo Tuhup sudah berlangsung 9 tahun.

"Pasti lebih besar [dari denda nilai kerugian keuangan dan perekonomian negaranya]. Karena kan itu sudah dari 2017 operasionalnya. Saat ini masih dalam proses penghitungan dulu ya," tutur Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra