Menuju konten utama

Kasus Pemerkosaan Mitra Gojek: Bukti Lemahnya Sistem Go-Massage

Komisioner Komnas Perempuan menekankan agar Go-Life memikirkan kepastian perlindungan mitranya yang menemui klien di ruang privat.

Kasus Pemerkosaan Mitra Gojek: Bukti Lemahnya Sistem Go-Massage
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Kasus pemerkosaan yang dialami L, tukang pijat online (Go-Massage) mitra Go-Jek oleh klien atau pemesannya mendapat sorotan Komnas Perempuan. Hal ini dinilai sebagai cermin lemahnya sistem keamanan Go-Massage yang diabaikan PT Gojek Indonesia sebagai perusahaan penyedia aplikasi.

“Sejak awal, Gojek [semestinya] bisa membayangkan kalau pekerjaan memijat itu pekerjaan yang sangat privat,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu, 10 Maret 2019.

Privat yang Mariana maksud adalah bagaimana proses pemijatan dilakukan di ruang tertutup, sehingga rentan terjadi kekerasan seksual.

Mariana membandingkan sistem keamanan Go-Massage ini dengan jasa pijat yang biasa disediakan dan beroperasi di hotel.

“Kalau di hotel, kan, tamu yang datang, jadi keamanannya bisa diawasi,” kata Mariana.

Semestinya, kata Mariana, perusahaan aplikasi penyedia pijat online memikirkan konsekuensi yang kemungkinan terjadi. “Seharusnya Gojek sudah bisa membayangkan risiko-risiko yang datang [saat mitra] ke rumah orang lain,” kata Mariana.

Karena itu, kata Mariana, Gojek perlu memikirkan kepastian perlindungan mitranya yang menemui klien di ruang privat. “Ini, kan, model baru [dalam] profesi,” kata Mariana.

Kasus ini mulai mencuat setelah korban pemerkosaan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung, pada Selasa, 5 Maret 2019. Laporan polisi dengan nomor LP/56/III/2019/JBR/POLRESTABES ini masih ditangani polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Badung, M Rifai mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kami harus cari saksi-saksi dulu,” kata Rifai saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/3/2019) malam.

Menurut Rifai, korban telah melakukan visum, pada Rabu, 6 Maret 2019. Rifai juga menjelaskan pelapor menuntut pelaku dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan.

Pasal tersebut dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Gojek Harus Terlibat Aktif

Terkait ini, Head of Go-Life Gojek, Dayu Dara mengatakan perusahaannya mengutuk keras kejadian tersebut. Saat ini, kata dia, kasus dugaan pemerkosaan terhadap mitranya itu tengah ditangani aparat.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan adil,” kata Dayu dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto.

Selain itu, kata Dayu, Go-Life juga akan memberikan bantuan hukum, perawatan, pengobatan fisik dan psikis, serta melindungi privasi identitas korban.

Ke depan, kata Dayu, Go-Life juga akan menindak tegas segala bentuk kejadian yang membahayakan keamanan mitra maupun pengguna layanan, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Sebagai bentuk konkret, kata Dayu, Go-Life akan menggandeng aparat untuk mencegah dan memerangi hal ini secara tegas.

Sementara itu, Staf Divisi Perubahan Hukum LBH Apik, Dian Novita menilai sudah semestinya Go-Life atau Gojek terlibat dan memberikan pendampingan mitranya yang menjadi korban pemerkosaan hingga mendapatkan keadilan.

“Itu yang harus dipastikan oleh Gojek,” Dian kepada reporter Tirto.

Dian juga menegaskan agar Go-Life atau Gojek jangan sampai malah memediasi atau mempertemukan antara korban dengan pelaku.

“Yang paling penting menurutku adalah Gojek tidak melakukan mediasi dalam artian mendamaikan antara pelaku dan korban. Ini yang paling rentan,” kata Dian.

Selain itu, Dian meminta agar Gojek sebagai perusahaan aplikasi dapat memastikan kasus yang dialami L ini tidak terulang lagi. Karena itu, kasus ini perlu diusut hingga tuntas.

“Kebanyakan kejadian karena tidak ditanganinya kasus sebelumnya. Karena kita perlu memastikan kejadian tidak berulang lagi," kata Dian.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Abdul Aziz