Menuju konten utama

Kasus Pembobolan Mandiri Rp1,4 Triliun Naik ke Penyidikan

HM Prasetyo mengatakan, Jampidsus telah meningkatkan penyelidikan pemberian fasilitas Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling yang merugikan negara sebesar Rp1,4 triliun ke penyidikan.

Kasus Pembobolan Mandiri Rp1,4 Triliun Naik ke Penyidikan
Jaksa Agung Prasetyo didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjawab pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan penyelidikan pemberian fasilitas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun ke penyidikan.

Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung, HM Prasetyo di sela-sela acara HUT Rumah Sakit Adhyaksa ke-3, Ceger, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).

“Sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan, tunggu perkembangan saja.” kata Prasetyo, seperti dikutip Antara.

Dalam kasus ini, kata Prasetyo, pihaknya segera menetapkan tersangka mengingat perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang senyatanya. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Ahirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.

“Akibatnya telah merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda,” kata Prasetyo.

Baca juga artikel terkait BANK MANDIRI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz