tirto.id - "Hari sial tidak ada di kalender". Demikianlah nasib yang dialami oleh seorang pengemudi ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum (43). Maksud hati mengantar penumpang sampai tujuan dengan selamat, jalan raya yang dilaluinya tak memadai dan mengakibatkannya bersama sang penumpang Khairi Rafi (KR) menjadi korban. Nahas, nyawa KR tak bisa diselamatkan. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Labuan Pandeglang pada 27 Januari 2026 membuat nyawa KR melayang.
Sialnya, Al Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Dilansir dari Antara, Al Amin ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpangnya, KR, meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulya, kliennya telah berusaha berhati-hati dalam mengemudi di jalan raya milik provinsi tersebut. Al Amin disebut telah berusaha menghindari lubang jalanan pertama, namun dia tak selamat saat bertemu di lubang kedua yang membuatnya hilang kendali.
Di waktu bersamaan, sebuah mobil Suzuki XL7 warna putih metalik bernomor polisi A 1255 Z melaju kecang. Mobil yang diketahui merupakan mobil ambulans dan dikemudikan Bayu Prayoga itu menabrak Al Amin dan KR. Al Amin terluka dan KR meninggal dunia. Sepeda motor sebagai tumpuan nafkah milik Al Amin juga mengalami rusak berat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan, penetapan tersangka kepada Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Sofyan menjelaskan bahwa indikasi kelalaian ditemukan karena Al Amin sebagai pengemudi ojek memiliki tanggung jawab atas keselamatan nyawa penumpangnya dan dituntut untuk berkonsentrasi selama berkendara.
Akhir Kasus Jalan Berlubang: Gugatan Perdata & Restorative Justice
Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pandeglang, Al Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana menguggat secara perdata Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, serta Gubernur Banten, Andra Soni, dan jajarannya. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.

Dikutip dari Antara, Pemprov Banten langsung bergegas melakukan perbaikan jalan tepat di locus delicti kejadian kecelakaan begitu gugatan Amin terdaftarkan. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, sekaligus momentum pembenahan layanan publik.
“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pemerintah tak akan berkelit dari gugatan hukum masyarakat. Dia mengklaim bahwa fokus pemerintah bukan hanya menghadapi gugatan hukum namun juga memastikan keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan.
“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” jelasnya.
Hadi menegaskan bahwa Pemprov Banten siap menerima tuntutan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk jalannya administrasi pemerintahan di masa depan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, menerangkan bahwa jalan yang menjadi lokasi kecelakaan Al Amin dan KR masih dalam proses perbaikan. Dia menyatakan telah melakukan upaya perbaikan, namun karena kondisi hujan proses perbaikan terpaksa dihentikan.
"Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan," tegasnya.
Terbaru, usai ramai menjadi menjadi perbincangan di pelbagai lini pemberitaan, Polda Banten menyatakan bahwa kasus Al Amin dihentikan dengan mekanisme restorative justice. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Maruli Hutapea, mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara damai.
"Hari ini, pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” tutur Maruli.
Lebih lanjut Maruli mengatakan, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025.
Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, kata Maruli, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang menindaklanjuti dengan segera memperosesnya. Kemudian, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).
“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” ucap Maruli.
Dikutip Antara, Maruli membantah bila pemberian keadilan restoratif kepada Al Amin sebagai bentuk respons atas pemberitaan dan kritik di media, selain itu Maruli juga meminta publik untuk menilai kasus tersebut secara objektif.
"Perlu ditegaskan, langkah ini bukan untuk meredam media. Kami tidak meredam pemberitaan. Silakan publik menilai secara objektif," jelasnya.

Kasus Al Amin dan Nasib Pengemudi Ojek yang Tak Diakui Negara
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa peristiwa penetapan Al Amin tersangka membuka tabir bahwa selama ini pengemudi ojek belum diakui dan tidak masuk dalam transportasi umum sebagai diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Akibatnya, tidak ada jaminan perlindungan asuransi kecelakaan kerja yang otomatis seperti pada angkutan pelat kuning sehingga beban finansial kecelakaan lalu lintas sering kali menghantam pengemudi yang secara ekonomi lemah.
"Hingga saat ini, sepeda motor (ojek) belum diakui sebagai moda transportasi umum dalam UU LLAJ," kata Huda saat dihubungi Tirto, Rabu (25/2/2026).
Politikus PKB ini juga meminta aparat kepolisian untuk mempelajari ulang peristiwa yang dialami oleh Al Amin. Apakah kecelakaan yang dialaminya merupakan bentuk keteledoran atau justru korban dari rusaknya infrastruktur jalanan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dia melansir Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila belum diperbaiki, kata Huda, pemerintah wajib memberi tanda.
"Status tersangka pada MA (Al Amin) dalam konteks ini perlu ditinjau ulang; apakah ia teledor atau justru merupakan korban dari kegagalan pemeliharaan jalan," tegasnya.
Selain itu, Huda juga meminta pemerintah setempat untuk memberikan tali asih kepada Al Amin yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut. Bagi Huda, Al Amin adalah pekerja sektor informal yang rentan secara ekonomi sehingga apabila dipenjara maka nasibnya beserta keluarga akan kian lemah.

"Mengingat MA adalah pekerja sektor informal dengan kondisi ekonomi terbatas, pemberian santunan secara kekeluargaan/tali asih lebih diutamakan daripada hukuman penjara," tegasnya.
Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan merupakan tanggung jawab negara. Dirinya menegaskan dalam Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.
Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp12 juta," kata Djoko mengutip ayat 1 PAsal 273 UU LLAJ.
Berkaca dari kasus tersebut, analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik kepolisian yang gentar untuk menggunakan Pasal 24, 25 dan 273 UU LLAJ untuk menyelidiki penyelenggara negara akibat jalan rusak dan berujung korban jiwa.
Bambang menyebut bahwa penyelidik Laka Lantas enggan untuk repot dan berpikir keras guna menyeret aparat negara. Akibatnya, kelompok marjinal seperti Al Amin yang berprofesi sebagai pengemudi ojek paling mudah untuk diseret dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Mengapa pasal-pasal tersebut sering kali tidak digunakan? Salah satu alasannya adalah penyidik kecelakaan lalu lintas kepolisian enggan mengambil langkah yang lebih kompleks dan melakukan pendalaman analisis. Akan lebih mudah menyalahkan pengguna jalan daripada meminta pertanggungjawaban penyelenggara jalan (pemerintah). Hal ini diduga karena kepolisian merasa menjadi bagian dari pemerintah sehingga cenderung saling melindungi," tegasnya.

Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































