Menuju konten utama

Kasus Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa 11 Saksi dan 5 Lokasi

11 orang telah diperiksa KPK terkait kasus suap Ketua DPRD Tulungagung. Penyidik juga menggeledah 5 lokasi.

Kasus Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa 11 Saksi dan 5 Lokasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - KPK telah memeriksa 11 saksi terkait suap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR) dalam kasus pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018.

"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik. Termasuk di antaranya sumber anggaran Tulungagung yang berasal dari BK [bantuan keuangan] Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/7/2019).

"Para saksi berasal dari unsur mantan Pejabat Bappeda Provinsi Jawa Timur dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

Berikut 11 orang yang diperiksa yakni:

1. Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.

2. Joko Tri Asmoro, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

3. Choirurrohim, SH, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

4. Hj. Tutut Sholihah, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

5. Riyanah, SH, MH, MM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

6. Lilik Herlin, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

7. Drs. Wiwik Tri Asmoro W, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

8. Imam Sapingi, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

9. H. Nurhamim, S.Ag, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

10. H. Imam Sukamto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

11. Agung Darmanto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya sejak Kamis (11/7/2019) yakni:

1. Rumah Budi Juniarto

2. Rumah Toni Indrayanto

3. Rumah Budi Setiawan

4. Rumah Ahmad Riski Sadig

5. Badan Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Supriyono diduga menerima suap Rp3,75 miliar dari Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung 2013-2018. Rinciannya fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait SUAP KETUA DPRD TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali