Menuju konten utama

Kasus Jeff Smith dan Pentingnya Legalisasi Ganja untuk Medis

Pernyataan Jeff Smith soal ganja untuk medis sebenarnya selaras dengan perkembangan terbaru di dunia.

Kasus Jeff Smith dan Pentingnya Legalisasi Ganja untuk Medis
Jeff Smith. Instagram/Foto profil mr.jeffsmith mr.jeffsmith

tirto.id - Setelah meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena “sudah menjadi contoh yang tidak baik”, Jeff Smith, aktor berusia 23 tahun, melanjutkan: “Selanjutnya, menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu...”

Pernyataannya tak tuntas. Lehernya terlihat dipijat oleh seorang polisi yang memandu konferensi pers.

Ia kemudian melanjutkan pendapatnya. “Dan secepatnya, Indonesia harus melakukan penelitian...”

Lagi-lagi pernyataannya terhenti karena mikrofon dimatikan dan dijauhkan oleh polisi yang sama. Akhirnya, Jeff dibawa kembali ke luar ruangan.

Peristiwa tersebut berlangsung saat konferensi pers terkait kasus yang menimpa Jeff pada Senin (19/4/2021) lalu di Mapolres Jakarta Barat. Ia ditangkap pada 15 April lalu sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan—yang artinya locus delicti berada di Jakarta Selatan.

Tes urine Jeff menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Diamankan barang bukti 0,52 gram ganja. Jeff disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menyita empat buku mengenai ganja sebagai barang bukti. Keempatnya adalah: Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara, Hikayat Pohon Ganja, Dunia dalam Ganja, dan Kriminalisasi Ganja.

Kapolres Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan Jeff mengaku telah mengonsumsi ganja setelah lulus SMA. Ia juga pernah direhabilitasi pada Desember 2020. Jeff bilang terakhir memakai ganja dua tahun lalu karena alasan sulit tidur.

Jeff Tidak Sedang Omong Kosong

Pernyataan Jeff yang dibungkam polisi sebenarnya segendang-penarian dengan keputusan The UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa Bangsa pada Desember 2020 lalu. CND mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan mempertimbangkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berdasarkan ketentuan tahun 1961 itu, narkotika yang berada dalam golongan IV hanya memiliki manfaat medis yang terbatas, akan tetapi tingkat ketergantungan dan potensi penyalahgunaannya sangat tinggi. Ini membuatnya termasuk dalam subjek kontrol yang paling ketat jika dibandingkan dengan narkotika golongan I-III, bahkan dilarang untuk kepentingan medis di sejumlah negara.

Kini, karena putusan PBB, ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Keputusan ini membuat ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif.

Keputusan ini diambil setelah 53 negara anggota CND melakukan pemungutan suara. Dalam peristiwa bersejarah di Wina Austria itu, 27 negara menyetujui pencabutan tanaman ganja dari daftar tanaman obat. 25 negara menolak sementara—salah satunya Indonesia, dan satu abstain.

Dengan ini CND membuka peluang untuk mempelajari potensi ganja sebagai obat medis dan terapi, namun tetap melarang penggunaannya untuk tujuan rekreasi.

Saat itu, Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak agar ganja tak lagi masuk ke dalam kategori narkotika golongan I yang artinya tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan sesuai Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika—sebagaimana aspirasi Jeff di dalam konferensi pers beberapa hari lalu yang videonya viral itu.

Dari sisi penelitian juga bukan barang baru. Penelitian mengenai kemungkinan ganja sebagai obat penyakit diabetes pernah diusahakan oleh LGN di 2014. Saat itu, tepatnya pada bulan Oktober, Musri Musman, seorang ahli kimia bahan alam dari Universitas Syiah Kuala Aceh bersama LGN, mengirimkan permohonan izin kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meneliti manfaat ekstrak ganja untuk pengobatan diabetes.

Pada Januari 2015, Menteri Kesehatan saat itu Nila F Moeloek yang diwakili Ketua Balitbangkes yang ketika itu dijabat oleh Yoga Tjandra Aditama menyetujui penelitian dengan syarat harus dilakukan di laboratorium pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 132/2012, izin untuk memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan tanaman ganja hanya di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Kemenkes di Tawangmangu, Solo.

Maka terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 118/2015 yang meloloskan izin penelitian LGN. Namun, pada akhirnya penelitian ini tertunda.

Ganja untuk Medis

Tertangkapnya Jeff bersamaan dengan momentum tiga orang ibu yang sedang memperjuangkan legalisasi ganja untuk medis di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga orang ibu itu adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti. Ketiganya adalah ibu dari anak-anak yang menderita cerebral palsy—lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Anak Dwi Pertiwi, Musa IBN Hassan Pedersen, bahkan telah meninggal dunia pada 26 Desember 2020 setelah berjuang 16 tahun hidup dengan kondisi cerebral palsy.

Rabu kemarin (21/4/2021), MK kembali menggelar persidangan untuk perkara permohonan uji materiil pasal pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Dalam sidang tersebut, dibahas beberapa perbaikan permohonan dan penjelasan perkembangan terbaru dari PBB.

Perwakilan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan Erasmus Napitulu mengatakan koalisi berharap dengan perkembangan-perkembangan terbaru di dunia dapat semakin memperkuat keyakinan hakim MK bahwa isu ini sangat relevan untuk mendapatkan perhatian, sehingga persidangan dapat berlanjut ke proses pembuktian.

“Sebagaimana juga harapan para pemohon dalam perkara ini. Supaya apa yang terjadi pada Musa tidak terjadi pada anak-anak Indonesia yang lain,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu siang.

Koalisi juga mendesak agar pemerintah dan DPR segera bergerak cepat untuk menyikapi perkembangan dari PBB tersebut. “Sebagai negara anggota, pemerintah Indonesia harus mau mengakui dan mengikuti perubahan ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 tersebut sebagai rujukan UU Narkotika,” katanya.

“Kami berharap pemerintah dan parlemen dapat menyambut peluang perubahan ini dengan lebih cepat dan terbuka,” tambah Direktur Hukum dan Kebijakan Yayasan Sativa Nusantara (YSN), Yohan Misero kepada reporter Tirto, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa pembahasan ganja untuk kepentingan medis sudah sejak lama diusulkan, bahkan pernah dibahas oleh DPR RI. Pemerintah perlu memfasilitasinya dengan menyediakan infrastruktur yang memadai.

Dari segi legal-formal, menurutnya tak ada kendala untuk menyesuaikan peraturan yang ada sekarang dengan sikap terbaru PBB.

“Pemerintah punya kewenangan inheren untuk mengubah golongan narkotika ini. Itu termaktub di dalam Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika, Kemenkes punya kewenangan penuh untuk mengubah golongan ganja. Seandainya ganja di golongan III, maka dia bisa diteliti dan bisa dipasarkan untuk pasien yang sekiranya membutuhkan.”

Baca juga artikel terkait GANJA UNTUK MEDIS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Haris Prabowo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan & Haris Prabowo
Penulis: Riyan Setiawan & Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino