Menuju konten utama

Kasus Hukum Rizieq Shihab Tetap Dilanjutkan

Polisi tetap melanjutkan penanganan perkara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus Hukum Rizieq Shihab Tetap Dilanjutkan
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kepala Bagian Kemitraan Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan polisi tetap melanjutkan penanganan perkara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kombes Awi pada Rabu (18/1/2017) saat menanggapi permintaan Rizieq, yang meminta perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan.

Meski demikian, Awi mengatakan kasus Rizieq baru bisa dihentikan jika pelapor mencabut laporannya.

"Kalau itu delik aduan, kalau yang mengadu mencabut (laporan), ya silakan saja," katanya dikutip dari Antara.

Namun jika tidak ada pelapor yang mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memproses laporan tersebut.

"Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan, (kalau) ditemukan minimal dua alat bukti, ya berproses itu," ujarnya.

Awi juga menegaskan bahwa polisi tidak akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diinginkan Rizieq, karena langkah itu hanya bisa dilakukan atas inisiatif kedua pihak yang berperkara.

Sebelumnya dilaporkan, Rizieq berharap agar persoalan hukum yang menimpanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Beberapa orang yang melaporkan Rizieq antara lain:

Putri presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq atas tuduhan menghina Pancasila saat ceramah mengenai tesisnya saat kuliah di Malaysia.

Selain itu, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke polisi karena pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia.

Sementara Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Slamet Abidin dan warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran melaporkan Rizieq ke polisi karena ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang diduga mengandung unsur penistaan agama Kristen.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto