tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan kasus positif COVID-19 per Senin, 12 Oktober 2020 sebanyak 88.174 orang.
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 1.168 kasus dari pasien sebelumnya, Minggu (11/10/2020) yaitu 87.006 pasien.
Dari jumlah data yang positif, sebanyak 1.922 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 3,5 persen. Sebanyak 72.633 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 82,4 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 13.619 kasus [Terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Gedung Balai Kota DKI.
Dinkes DKI mengklaim terus melakukan tes PCR kepada masyarakat. Pada hari Miggu (11/10/2020), Dinkes DKI melakukan tes PCR terhadap 7.471 orang. Jadi, secara akumulasi sudah sebanyak 100.126 orang yang dilakukan tes.
Dari sejumlah data tersebut, 5.934 di antaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru.
"Hasilnya hasil 846 positif dan 5.088 negatif," ucapnya. Sementara 322 kasus positif merupakan akumulasi dari laboratorium dua rumah sakit vertikal tujuh hari terakhir yang baru dilaporkan.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,7 persen, sedangkan Indonesia sebesar 8,3 persen. Jika dilihat, positivity rate DKI Jakarta dan Indonesia dua kali lipat lebih dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ucapnya.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
- Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri