Menuju konten utama

Kasus COVID-19 di SMA Titian Teras Jambi Bertambah Jadi 242 Siswa

Seluruh siswa SMA Titian Teras yang terpapar virus Corona menjalani isolasi di Bapelkes Pijoan, Muaro Jambi.

Kasus COVID-19 di SMA Titian Teras Jambi Bertambah Jadi 242 Siswa
Pelajar mengantre untuk menerima suntikan vaksin COVID-19 saat kunjungan kerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di Makorem 042 Garuda Putih, Jambi, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Jumlah kasus positif COVID-19 di SMA Titian Teras Jambi bertambah 11 siswa sehingga menjadi 242 siswa. Hal itu disampaikan Kapolres Muaro Jambi yang juga Wakil Satgas COVID-19 Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja.

Seluruh siswa yang terpapar virus Corona kini diisolasi di Bapelkes Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi. Lokasi isolasi berdekatan dengan sekolah berasrama tersebut.

Yuyan mengatakan penularan virus Corona tersebut sempat ditutup-tutupi oleh pengelola SMA Titian Teras Jambi. Hal itu mengakibatkan penanganan oleh satgas terlambat hingga ratusan siswa positif COVID-19.

"Semenjak kasus yang pertama itu sekolah Titian Teras lokdown. Dua hari lalu," kata Yuyan dikutip dari Antara, Minggu (20/1/2022).

Yuyan menjelaskan pada 7 Februari lalu seorang siswa terkonfirmasi positif COVID-19. Akan tetapi, pihak sekolah tidak melaporkan temuan itu kepada Satgas COVID-19. Siswa tersebut hanya dipulangkan dari asrama sekolah.

"Pihak sekolah baru melapor ke satgas pada 11 Februari lalu dan kemudian 12 Februari kami langsung lakukan tracing terhadap lebih kurang 680 orang siswa," kata Yuyan.

Menindaklanjuti temuan itu, pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh SMA dan SMK serta pendidikan khusus di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi Nomor :4 Sedisdik-1.1/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 19, di lingkungan sekolah mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Pemprov Jambi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Pertama, Pembelajaran di satuan Pendidikan Menengah Atas/ Kajuruan dan Pendidikan Khusus di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) selama 10 (seputuh) hari ke depan di mulai 18 sampai dengan 28 Februari 2022.

Kedua, untuk wilayah selain Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tetap melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Ketiga, Sekolah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) serta tetap melakukan langkah-langkah prosedural dalam hal, seperti memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan satuan Pendidikan

Selanjutnya, Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik tenaga kependidikan dan peserta didik. Seluruh satun pendidikan juga diminta segera melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi soal siswa dan atau tenaga kependidikan yang positif COVID-19.

Baca juga artikel terkait KLASTER SEKOLAH

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan