tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama. Hal itu menyusul kasus seorang perempuan pemeluk Hindu dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.
"Pagi tadi saya sudah perintahkan [Lagi] Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Yaqut menegaskan semua warga negara Indonesia berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Menurutnya, umat beragama tidak boleh dihalangi, apalagi dilarang untuk beribadah. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hal tersebut.
"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman," ucapnya.
Yaqut berharap ke depannya permasalahan semacam ini tidak terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Pasalnya, kata dia, Indonesia kuat karena keragaman yang terjaga damainya.
"Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija mengklaim telah menindaklanjuti kasus pelarangan ibadah di Candi Ijo.
Dia menjelaskan Bimas Hindu tengah mendata ulang candi-candi di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan. Hal itu dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.
“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi," katanya.
Dia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.
“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan