Menuju konten utama

Kasasi Ditolak MA, Poskota Bayar Pensiun 4 Eks Wartawan Rp862 Juta

MA menolak kasasi Harian Poskota yang mengharuskan membayar uang pensiun dan pesangon empat wartawannya sebesar Rp862 juta.

Kasasi Ditolak MA, Poskota Bayar Pensiun 4 Eks Wartawan Rp862 Juta
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Media Antarkota Jaya atau Harian Poskota dalam sengketa gugatan pembayaran uang pensiun dan pesangon empat mantan wartawan Harian Poskota.

Majelis hakim yang terdiri atas Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis serta Sugeng Santoso dan H Fauzan selaku hakim anggota memutuskan menolak kasasi karena menilai pertimbangan hukum sudah benar.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Media Antarkota Jaya tersebut," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (17/3/2021).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengacu kepada putusan hukum sebelumnya agar pemohon kasasi untuk membayar uang pensiun dan pesangon empat mantan wartawannya dengan total sebesar Rp862.650.584.- dan membayar biaya perkara Rp500 ribu.

Kuasa hukum empat pensiunan wartawan Pos Kota, Boyamin Saiman, didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, Lefrand Othniel Kindangen, Rudi Marjono mendesak PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama sejak Mei 2018 lalu. Ia pun tidak segan-segan menuntut pailit jika tidak membayar pesangon tersebut.

"Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempatnya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun," jelas Bonyamin dalam keterangan, Rabu (17/3/2021).

Sebagai catatan kasus ini berawal ketika empat mantan wartawan Poskota mengajukan hak pesangon kepada perusahaan pers yang kini dipimpin Azisoko putra Harmoko, mantan Menteri Penerangan Era Presiden Soeharto. Gugatan tersebut lantas dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasar putusan Nomor.16/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST dengan bunyi berikut:

1. Abdul Haris Irawan (Penggugat I), jumlah total sebesar Rp 180.426.147,-

2. Sugeng Indarto (Penggugat II), jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,-

3. Syamsir Bastian (Penggugat III), jumlah total sebesar: Rp 235.927.547,-

4. Warto Nur Alam (Penggugat IV), jumlah total sebesar Rp197.072.584,-

Baca juga artikel terkait KASUS GUGATAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri