tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia, Selasa (13/2/2018). Dalam pemeriksaan kali ini, KPK kembali memeriksa Kapten Agus Wahjudo selaku mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini.
KPK pernah memeriksa Agus pada Selasa pekan lalu. Usai pemeriksaan, pensiunan PT Garuda Indonesia itu bungkam dan langsung meninggalkan gedung Merah Putih KPK.
Selain Agus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Direktur Produksi PT Citilink Hadinoto Soedigno. Hadinoto merupakan mantan Direktur Teknik Executive Vice President Engineering Maintenance Service PT Garuda Indonesia periode 2007-2012. Hadinoto menjabat saat tersangka Emirsyah masih menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Hadinoto pun ikut diperiksa KPK bersama dengan Agus Wahjudo pekan lalu.
Selain Hadinoto dan Captain Agus, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Victor Agung Prabowo, salah satu pegawai di PT Garuda Indonesia.
KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses KPK. Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH