Menuju konten utama

Kapolri: Warga Tinggalkan Rumah saat Nataru Silakan Lapor Aparat

Aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan melakukan patroli memantau rumah-rumah kosong selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kapolri: Warga Tinggalkan Rumah saat Nataru Silakan Lapor Aparat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau warga yang meninggalkan rumah saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) untuk melapor ke aparat setempat.

“Kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah silakan melapor kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, sehingga kami bisa lakukan patroli,” kata Sigit dalam Apel Gelar Pasukan di Monas, Kamis (22/12/2022).

“Silakan dilaporkan, kami akan jadikan itu rute patroli,” sambung dia.

Polri bakal menggelar Operasi Lilin pada 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 dengan mengerahkan 166.322 personel gabungan. Mereka ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan.

Pada pengamanan Nataru kali ini terdapat beberapa potensi gangguan yang harus diwaspadai. Dalam mengantisipasi potensi lonjakan COVID-19, petugas akan mengingatkan soal protokol kesehatan dan vaksinasi booster.

Sementara terkait rekayasa lalu lintas oleh petugas akan dilakukan secara fleksibel. Hal itu agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang mengakibatkan macet.

Sigit juga meminta petugas mengantisipasi stok pangan dan bahan bakar minyak. “Lakukan pemantauan di lapangan bersama Satgas Pangan dan seluruh instansi terkait guna memastikan ketersediaan pasokan pangan," kata dia.

Kapolri mengimbau pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan atau menahan stok yang menyebabkan kelangkaan maupun kenaikan harga. Ia memastikan jajarannya akan memproses hukum spekulan.

Pada periode libur Nataru kali ini, pemerintah tidak memerintahkan penyekatan di ruang-ruang publik.

Baca juga artikel terkait MUDIK NATARU 2023 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan