Menuju konten utama

Kapolri Perintahkan Jajarannya Cegah Aksi Teror di Momen Nataru

Kapolri meminta jajarannya memperketat tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian pada rangkaian libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kapolri Perintahkan Jajarannya Cegah Aksi Teror di Momen Nataru
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Jelang rangkaian Natal dan Tahun Baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar serangan teroris tak terjadi lagi.

"Perlu saya tekankan bahwa aksi teroris seperti di Polsek Astanaanyar tidak boleh terjadi lagi," ucap dia dalam Apel Gelar Pasukan Nataru 2022 di Monas, Kamis, 22 Desember.

"Maka ke depankan deteksi dini dan upaya preventif guna mencegah aksi-aksi teror," sambung Sigit.

Dia juga meminta jajarannya untuk menjaga ketat pusat keramaian, tempat ibadah, dan tempat lain yang bisa menjadi target penyerangan. Dalam perkara Astanaanyar, pelaku adalah Agus Sujanto alias Abu Muslim.

Agus merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Ia terlibat insiden bom panci yang terjadi di Cicendo, Bandung, pada 2017. Akhirnya ia mesti mendekam 4 tahun di penjara dan bebas medio September-Oktober 2021.

Agus merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah Bandung. Berdasar penelusuran polisi, aksi kali ini Agus sebagai pembeli bahan peledak, perencana aksi, serta pelaku bom bunuh diri. Berdasar penilaian penyidik, Agus memiliki pemahaman radikal, tidak dapat menerima sistem pemerintah sah di Indonesia.

"Tersangka ini militan. Militan dalam arti berkemampuan merencanakan dan merakit bom,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 11 orang jadi korban bom bunuh diri Agus, 10 di antaranya luka dan satu lainnya, yakni Aipda SD, tewas.

Agus memaksa masuk ke halaman Polsek Astanaanyar ketika kepolisian setempat sedang apel sekira pukul 08.00 WIB, Rabu, 7 Desember. Lantas terjadi ledakan. Kemudian, Stanislaus Riyanta, Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia, menuturkan ketika Agus menjalani hukuman, ia menolak menjalani deradikalisasi. Agus emoh bicara dengan sipir atau pemerintah.

Maka saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, petugas menempatkan Agus dalam sel dengan pengamanan ketat (maximum security). "Jadi, dia (Agus) tak pernah mengikuti program deradikalisasi," kata Riyanta kepada Tirto.

Program deradikalisasi, ketika Riyanta tanya kepada pihak BNPT, merupakan program sukarela alias tidak perlu diikuti. Kecuali orang tersebut ingin mengajukan pembebasan bersyarat, maka ia wajib ikut program deradikalisasi.

Baca juga artikel terkait PENGAMANAN NATARU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky