Menuju konten utama

Kapolri Minta Promosi Raja Erizmen Tak Diperdebatkan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Pol Raja Erizman tidak perlu diperdebatkan.

Kapolri Minta Promosi Raja Erizmen Tak Diperdebatkan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Antara foto.

tirto.id - Pengangkatan Brigadir Jenderal Raja Erziman menjadi Kepala Divisi Hukum Polri, menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan. Penyebabnya, Raja Erziman pernah tersandung masalah kasus makelar pajak Gayus Tambunan

Berkaitan dengan itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Pol Raja Erizman tidak perlu diperdebatkan.

"Saya kira kalau soal TR (telegram rahasia) kemarin ada yang dipromosikan dulunya pernah ada masalah, tapi sudah selesai permasalahannya. Kode etik sudah dijalankan, dan dia kembali pada 'kertas putih' lagi dan kemudian dia bisa membuktikan kinerjanya makin membaik. Dan saya kira itu (promosi jabatan) tidak ada salahnya," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Tito, meski pernah tersandung masalah kasus makelar pajak Gayus Tambunan, Raja telah diberi sanksi.

"Di Polri, anggota yang salah ada mekanisme sanksi. Ada (sanksi) kode etik, ada pidana. Kalau sudah dilaksanakan (sidang) kode etik, biasanya ada hukuman misalnya enam bulan tidak mendapat promosi jabatan. Setelah itu ada pemutihan. Setelah itu silakan dia berkompetisi lagi," katanya.

Menurutnya, tidak adil bila pihaknya langsung mematikan karir polisi yang pernah melakukan kesalahan dan tidak memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

Ia mencontohkan sanksi yang diberikan kepada para anggota Detasemen Khusus 88 yang melanggar hukum ternyata memberikan hasil yang baik setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.

"Anggota Densus ada yang pernah menembak orang dulunya, pernah masuk penjara. Tapi setelah diberikan sanksi, justru peristiwa masa lalu memicu dia untuk lebih memperbaiki dirinya dan berhasil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat telegram kapolri nomor ST/2434/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, Kapolri menunjuk Brigjen Pol Raja Erizman yang sebelumnya Kepala Sekolah Pimpinan Pertama (Kasespimma) Polri menempati jabatan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri.

Dengan jabatan barunya, otomatis Raja akan segera memperoleh pangkat bintang dua atau inspektur jenderal.

Saat kasus Gayus Tambunan mencuat pada tahun 2010, Raja menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji, menyebut Raja membantu membuka rekening Gayus yang diblokir. Rekening tersebut bernilai Rp25 miliar.

Atas kesalahannya, akhirnya Raja dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai. Setelah itu, dia menjalani rehabilitasi dan menjabat sebagai Kasespimma Polri.

Baca juga artikel terkait MAKELAR PAJAK GAYUS TAMBUNAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto