tirto.id - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat adat Dayak terhadap akun TikTok @riezky.kabah akan diproses secara objektif. Akun tersebut dinilai meresahkan lantaran telah menyebarkan konten fitnah dan penghinaan.
“Terkait laporan tersebut sudah kita teruskan ke bidang terkait untuk mendalami, tentunya kita di dalam proses penegakan hukum,” ujar Pipit, setelah menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Annur Polda Kalbar pada Rabu (10/09/2025).
Pipit pun mengungkap, pelaporan terhadap akun TikTok @riezky.kabah bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, akun tersebut telah dilaporkan dengan kasus yang berbeda.
“Oknum ini sudah beberapa kali dilaporkan nanti akan kita dalami terkait fakta hukumnya,” sebut Pipit.
Pada bulan Februari 2025, akun TikTok @riezky.kabah dilaporkan PGRI Kalimantan Barat atas videonya yang menyebut guru adalah koruptor dan tidak layak dihormati.
Masyarakat adat Dayak yang diwakili Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, telah melaporkan akun TikTok @riezky.kabah ke Siber Bareskrim Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9/2025).
“Kita menunggu proses hukum dari Siber Bareskrim Polda Kalimantan Barat,” ujar Iyen Bagago di Polda Kalimantan Barat.
Iyen Bagago juga meminta masyarakat untuk percayakan kasus ini ke pihak Kepolisian. "Proses hukum ini akan tetap kita kawal. Mudah-mudahan semua segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iyen.
Iyen pun menegaskan, penyelesaian kasus fitnah dan penghinaan oleh akun TikTok @riezky.kabah tidak hanya akan diselsaikan secara hukum. Dia berencana membawa kasus ini untuk di selesaikan secara adat Dayak.
"Setelah hukum negara ini kita laporkan, kita juga akan memproses hukum adat. Kita meminta pihak pengurus adat untuk menanganinya," pungkas Iyen.
======
Kalbar Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Kalbar_info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































