tirto.id - Pengumuman Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Senin (19/1/2026), ditunda.
Melalui Pengumuman Nomor 12/PTK/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang diunggah di website edu.jakarta.go.id, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan alasan penundaan pengumuman KKI tersebut.
"Sehubungan dengan masih perlu dilakukannya koordinasi terkait regulasi dan prosedur pengadaan Kontrak Kerja Individu, maka pengumuman hasil seleksi administrasi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," demikian isi pengumuman tersebut.
Hingga Selasa (20/1/2026) malam, terpantau warganet masih mempertanyakan kepastian pengumuman hasil seleksi administrasi KKI di akun Instragram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Cek Pengumuman Seleksi Administrasi KKI 2026 di JAKEDU
Dalam pengumuman, peserta yang sudah mendaftar diimbau untuk rutin mengecek informasi terkait pengumuman hasil seleksi administrasi KKI 2026 melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di disdik.jakarta.go.id atau melalui akun JAKEDU masing-masing.
Pemerintah juga mengimbau agar setiap peserta untuk tidak memercayai oknum ataupun pihak lain yang mengatasnamakan Panitia Seleksi ataupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang bisa merugikan peserta sendiri.
"Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya atau gratis," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan membuka pendaftaran KKI untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada 12-13 Januari 2026. Lowongan kerja ini dibuka umum bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi Pendidik dengan syarat berusia paling tinggi 59 tahun pada 1 Januari 2026.
Sementara untuk Tenaga Kependidikan, lowongan kerja ini terbuka bagi warga berusia 18 tahun hingga 57 tahun pada 1 Januari 2026.
Tahapan Seleksi KKI DKI Jakarta 2026
Calon peserta seleksi KKI yang nantinya dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Computer Assisted Test (CAT). Jadwal pelaksanaan CAT akan disampaikan melalui sistem https://edu.jakarta.go.id/rekrutmen-kki.
Sementara peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan melalui sistem JAKEDU. Usai melakukan sanggahan, Dinas Pendidikan akan mengumumkan pascasanggah tersebut.
Jika dinyatakan lolos, tahapan KKI selanjutnya yaitu mengikuti tes CAT. Pelamar KKI Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dinyatakan lulus adalah yang mendapatkan nilai tertinggi pada setiap formasi.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id




































