tirto.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para anak usia sekolah. Pemilik KJP akan mendapatkan bantuan dana pendidikan secara berkala, lantas kapan bantuan pada Januari 2026 akan dicairkan?
Bantuan ini diberikan untuk siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah yang telah terdaftar sebagai pemilik KJP.
Menukil unggahan akun Instagram resmi UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta pada Senin (5/1/2026), bantuan dana pendidikan ini diberikan kepada 707.513 peserta didik.
Dalam ketentuannya, bantuan dana ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk keperluan personal maksimal Rp100 ribu dari total bantuan setiap bulan.
Sementara itu, sisa dana bantuan dapat digunakan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dalam belajar.
KJP Januari 2026 Kapan Cair?
Bantuan KJP menjadi salah satu program bantuan yang dilanjutkan pada 2026. Berdasarkan keterangan yang diunggah UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta pada Senin, penyaluran KJP di awal tahun 2026 akan dilakukan bertahap mulai awal Januari.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan November 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Januari 2026," tulis UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.
Sesuai ketentuannya, pencairan KJP dapat dilakukan apabila penerima telah memiliki rekening Bank Jakarta.
Jika sudah waktunya, nanti penerima akan dihubungi pihak Bank Jakarta untuk menerima dana bantuan. Hal ini akan dilakukan pihak bank jika proses administrasi telah selesai dilakukan.
Berapa Dana KJP Tahun 2026?
Selama periode penyaluran bantuan, pemilik KJP akan mendapatkan dana bantuan dengan besaran berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Selain jenjang pendidikan, besaran dana KJP juga ditentukan oleh status sekolah tempat belajar, yakni apakah berstatus negeri atau swasta.
Untuk pencairan bantuan KJP pada Januari 2026 berikut besaran dana yang diberikan untuk siswa sekolah negeri:
- siswa SD menerima Rp250 ribu perbulan,
- siswa SMP menerima Rp300 ribu perbulan,
- siswa SMA menerima Rp420 ribu perbulan,
- siswa SMK menerima Rp450 ribu perbulan,
- siswa PKBM menerima Rp300 ribu perbulan.
- siswa SD menerima Rp130 ribu perbulan,
- siswa SMP menerima Rp170 ribu perbulan,
- siswa SMA menerima Rp290 ribu perbulan,
- siswa SMK menerima Rp240 ribu perbulan,
- siswa PKBM menerima Rp130 ribu perbulan.
Cek Status Pencairan KJP Januari 2026 Online
Untuk mengecek status penerimaan KJP, masyarakat luas dapat mengeceknya melalui kanal resmi yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. Kanal tersebut bisa diakses secara online.
Nantinya, penerima dapat mengecek dengan memasukkan NIK sesuai yang tertera pada KK, juga tahun dan tahap pencairan bantuannya.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan KJP, nantinya sistem akan secara otomatis memberikan keterangan terkait pencairan bantuan KJP.
Sementara itu, untuk mengakses kanal resmi pengecekan KJP, berikut link yang bisa digunakan untuk langsung menuju halaman pengecekan:
Link Cek Status Pencairan KJP Januari 2026 - Online.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait bansos, Tirto telah merangkumnya dan dapat diakses melalui link berikut:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































