Menuju konten utama

Kapan Pengumuman Capres dan Cawapres 2024 dan Jadwal Pendaftaran

Kapan pengumuman capres dan cawapres Pemilu 2024 serta jadwal pendaftarannya di KPU?

Kapan Pengumuman Capres dan Cawapres 2024 dan Jadwal Pendaftaran
Komisioner KPU RI melakukan konferensi pers dalam rangka menjelaskan persyaratan dan proses pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengunggah pengumuman pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 yang dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Undangan tersebut diterbitkan berbarengan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.

Koalisi partai politik Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres ke KPU pada hari pertama pembukaan pendaftaran.

Sementara itu, Anies dan Cak Imin juga akan mendaftarkan diri ke KPU pada hari pertama, Kamis 19 Oktober 2023 didahului dengan rute kunjungan ke kantor partai koalisi dan berlanjut ke KPU.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pasangan calon presiden dan wakilnya harus memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sementara saat ini terdapat sebanyak 575 kursi di parlemen sehingga pasangan bakal presiden dan wakilnya harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Mereka juga dapat diusung oleh parpol gabungan peserta Pemilu 2019 dengan minimal 34. 992.703 suara sah.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Bakal presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 wajib mendaftarkan dirinya ke KPU sebelum pemilihan.

Waktu pendaftaran capres dan cawapres telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara di laman resmi KPU telah mengumumkan bahwa pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung mulai 19-25 Oktober 2023. Berikut rangkaian jadwal pendaftarannya:

- Pengumuman pendaftaran 16 - 18 Oktober 2023

- Pendaftaran: 19 - 25 Oktober

- Pemeriksaan kesehatan pasangan calon: 19 - 27 Oktober 2023

- Verifikasi dokumen persyaratan: 19 - 28 Oktober 2023

- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan: 23 - 29 Oktober 2023

- Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan: 26 -Oktober - 2 November 2023

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra