tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan segera dimulai. Tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Pilkada ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub 2024) dan Pemilihan Bupati (Pilbup 2024) yang digelar serentak di beberapa daerah di Indonesia.
Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Sebagaimana yang dimaksud dalam aturan KPU Pasal 3 tahapan Pilkada meliputi:
1. Tahapan persiapan
a. perencanaan program dan anggaran;b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
2. Tahapan penyelenggaraan
a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan calon;
d. penetapan Pasangan Calon;
e. pelaksanaan Kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024?
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, detail jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan
- Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024
2. Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan Persyaratan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: 27 November – 16 Desember 2024
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra