Menuju konten utama

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Versi Hasil Quick Count Diumumkan?

Jadwal pengumuman hasil quick count Pilpres 2024 yang akan diumumkan hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Versi Hasil Quick Count Diumumkan?
Suasana ruang untuk proses Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pemungutan suara, Pilpres 2024 sudah digelar hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 sejak pukul 08.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Lalu, kapan pemenang Pilpres 2024 versi quick count diumumkan?

Quick count atau penghitungan cepat adalah metode perkiraan hasil suara pemilu di sejumlah TPS di Indonesia. Sample yang disasar dalam quick count adalah ratusan atau ribuan TPS yang tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air.

Quick count dinilai sebagai survei pasca-pemungutan suara yang cukup teruji akurasinya. Pasalnya, prediksi hasil suara quick count acap kali mendekati perhitungan resmi yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa saat setelah mencoblos, publik umumnya, akan memantau hasil quick count yang dirilis oleh lembaga survei resmi melalui media. Metode penghitungan cepat ini juga dapat menjadi data atau acuan pembanding, untuk mendeteksi kemungkinan adanya kecurangan penghitungan suara.

Kapan Hasil Quick Count Pilpres 2024 Diumumkan?

Jadwal pengumuman hasil quick count Pilpres 2024 serta sejumlah ketentuan lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 499 (5) regulasi itu menyebut, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat atau quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Indonesia bagian barat menjadi wilayah terakhir yang melakukan pencoblosan saat pemilu. Dengan selesainya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, maka seluruh aktivitas pemungutan suara sudah selesai dilakukan pemilih.

Jika pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat berjalan lancar tanpa kendala, maka akan rampung pada pukul 13.00 WIB. Dengan kata lain, hasil quick count Pilpres 2024 akan diumumkan pada hari ini pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count atau penghitungan cepat Pilpres 2024 diumumkan oleh lembaga yang melakukan survei melalui media nasional. Sebagaimana aturan Pasal 499 (3) UU No 7 Tahun 2017, pelaksana atau lembaga yang melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu telah mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut ini adalah isi lengkap Pasal 499 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang terdiri dari 6 ayat:

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Baca juga artikel terkait HASIL QUICK COUNT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya