Menuju konten utama

Kapan Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2, Cara Isi DRH, Tahap Akhir PPPK

Mulai dari DRH hingga dokumen yang menjadi syarat pemberkasan PPPK Guru tahap 2 lainnya, wajib diunggah secara elektronik di situs sscasn.bkn.go.id.

Kapan Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2, Cara Isi DRH, Tahap Akhir PPPK
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Proses seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 saat ini sudah masuk pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi bagian dari pemberkasan atau persyaratan dokumen yang harus dilampirkan bagi mereka yang lolos seleksi.

Peserta rekrutmen PPPK Guru 2021 yang telah lolos dalam Seleksi Kompetensi tahap II diwajibkan untuk segera mengisi DRH dan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan. Agenda tersebut dibuka hingga hari ini, Senin 10 Januari 2022.

DRH merupakan salah satu syarat pemberkasan sebelum pihak instansi memberikan NI PPPK. DRH di antaranya memuat informasi seputar:

1. Data diri;

2. Latar belakang pendidikan;

3. Pengalaman kerja;

4. Organisasi;

5. Sertifikasi; dan

6. Prestasi yang dimiliki pelamar.

Mulai dari DRH hingga dokumen yang menjadi syarat pemberkasan PPPK Guru tahap 2 lainnya, wajib diunggah secara elektronik di situs sscasn.bkn.go.id.

Nantinya, berkas ini akan disampaikan oleh pihak instansi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (untuk Instansi Pusat) dan Kepala Kantor Regional (untuk Instansi Daerah).

Keduanya juga sama melampirkan bentuk elektronik dari apa yang sudah diserahkan pelamar di situs SSCASN.

Mulai tanggal 2-31 Januari 2022, instansi disuruh menyampaikan berkas pelamar untuk mendapatkan usul penetapan NI PPPK Guru.

Dalam penyampaian informasi berkas ini, diserahkan oleh instansi melalui SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) dan aplikasi bernama DOCUDigital.

Selain daftar riwayat hidup, ada beberapa dokumen lain yang wajib disertakan dalam proses pemberkasan sebagai persyaratannya. Di antaranya, sebagai berikut:

- Scan Surat Pernyataan

- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

- Scan DRH

- Scan pengalaman kerja (yang sudah dilegalisir)

- Scan surat keterangan tidak mengonsumi narkotika dan obat-obatan terlarang

- Scan Ijazah (asli)

- Scan Transkrip nilai (asli)

- Scan Surat Lamaran

- Scan pas foto terbaru

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 bertanggal 20 Desember 2021, pelamar yang lulus wajib menyertakan kelengkapan dokumen yang sudah disebutkan di atas ke situs resmi BKN melalui tautan berikut ini: sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Terbaru PPPK Guru 2021

PPPK Guru 2021, yakni Seleksi Kompetensi Tahap 2 baru diadakan pada 7-10 Desember 2021. Setelah ujian tersebut, para peserta juga telah mengikuti tahap “Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi II” pada 16 Desember.

Jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK Guru tahun 2021 dapat dilihat dari urutan di bawah ini:

1. Pengumuman Daftar Peserta, waktu, dan Tempat Seleksi PPPK Guru Tahap II (2 Desember 2021)

2. Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap II (2-5 Desember 2021)

3. Seleksi Kompetensi Tahap II (7-10 Desember 2021)

4. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II (16 Desember 2021)

5. Masa Sanggah II (17-19 Desember 2021)

6. Jawaban Sanggah (19-25 Desember 2021)

7. Pengumuman Pasca Sanggah (30 Desember)

8. Pengisian Persyaratan Pemberkasan (24 Desember 2021-10 Januari 2022)

9. Penyampaian dokumen usul penetapan NI PPPK Guru (2-31 Januari 2022)

10. Pengangkatan PPPK Guru (sebulan setelah penetapan NI PPPK).

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya