Menuju konten utama
Data Kemenkeu:

Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair & Realisasi per Agustus 2021

Kemenkeu menjelaskan realisasi subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan per 10 Agustus dan kapan pencairan yang akan menjadi kewenangan Kemenaker.

Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair & Realisasi per Agustus 2021
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah.

tirto.id - Subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Terkait kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair untuk tahap I sudah diumumkan oleh Kemenaker pada pekan lalu.

Sedangkan realisasi bantuan subsidi upah (BSU) per 10 Agustus 2021 juga dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang mencapai Rp947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebut akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.

Data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker Nomor 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.

Baca juga artikel terkait BANSOS 2021

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri