Menuju konten utama
Subsidi Gaji BLT Karyawan 2021

Kapan Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Menurut Kemenaker

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan bagi 8,8 juta pekerja sektor non-kritikal, Kemenaker menargetkan kapan pencairan subsidi gaji karyawan ini.

Kapan Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Menurut Kemenaker
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengebut penyelesaian aturan untuk pencairan subsidi gaji Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan tahap pembahasan aturan segera diselesaikan untuk mengejar target pencairan subsidi gaji agar sudah bisa diterima pekerja pada Agustus 2021.

“Semua instrumen kita kebut untuk selesai, permenaker, juklak dan juknis. Kita usahakan secepatnya,” jelas dia kepada Tirto, Rabu (28/7/2021).

Anwar menjelaskan, akan kembali menggunakan data BP Jamsostek sebagai data calon penerima subsidi gaji. Perbedaan skema dari tahun 2020 hanya pada nilai gaji.

Calon penerima pada 2021 lebih spesifik diberikan pada karyawan dengan upah di bawah Rp3,5 juta, sedangkan sebelumnya subsidi gaji diberikan untuk gaji di bawah Rp5 juta.

“Data BPJS TK adalah yang paling terupdate didasarkan pada kriteria yang akan menerima, seperti penghasilan di bawah Rp3,5 juta, yang masuk dalam PPKM,” papar dia.

Nantinya, para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp,3,5 juta akan diberikan subsidi upah sebanyak Rp1 juta. Nominal ini lebih kecil dibandingkan subsidi upah di tahun lalu yang diberikan Rp1,2 juta per orang.

Sebelumnya Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji pada 8,8 juta pekerja sektor non-kritikal di wilayah level 4 dengan pendapatan upah maksimal Rp3,5 juta dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Keuangan menyatakan sudah menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU dan Rp1,2 triliun untuk Prakerja. Total Rp10 triliun ini merupakan dana tambahan bagi pekerja, sebelumnya telah ada Rp20 triliun yang menyasar 5,6 juta pekerja.

Pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, akan tetapi BSU akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021

Syarat pekerja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

3. Pekerja di wilayah PPKM level 4 dengan pendapatan upah maksimal Rp3,5 juta. Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Pekerja pada sektor terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan, barang dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

4. Memiliki nomor rekening bank aktif karena subsidi akan disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.

Untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketengakerjaan, pihak perusahaan dapat mendaftarkan pekerjanya atau bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah akan melakukan validasi data tersebut.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri