Menuju konten utama

Kadin Sebut Perbaikan Hukum Kunci Tingkatkan Investasi

Transparansi peradilan dan perbaikan sektor hukum akan meningkatkan kepercayaan investor.

Kadin Sebut Perbaikan Hukum Kunci Tingkatkan Investasi
Polisi menata sejumlah barang bukti saat gelar kasus pungutan liar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/11). Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Tim Saber Pungli Mabes Polri serta Polda Jatim menangkap RS selaku Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III atas dugaan terlibat dalam pungutan liar, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dokumen, flashdisk, komputer dan uang tunai Rp9.362.000. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/16

tirto.id - Perbaikan sektor hukum dan peradilan jadi hal penting menaikkan pertumbuhan ekonomi. Sebab dari sini layanan publik akan membaik sehingga meningkatkan kepercayaan serta rasa aman investor berinvestasi di Indonesia.

"Kenyataannya praktik korupsi masih merajalela," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Regulasi dan Hukum Melli Darsa dalam forum Seminar Pembaruan Sektor Hukum dan Peradilan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Melli mengatakan berdasarkan pengalamannya menjadi corporate lawyer selama lebih dari 30 tahun, pemerintah belum serius perbaiki sektor hukum dan peradilan guna menggenjot perekonomian nasional.

Padahal beragam cara sudah ditempuh. Misalnya, kata Melli, kemitraan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan Indonesia (Australia-Indonesia Partnership for Justice/AIPJ). Namun implementasinya terasa lambat.

“Kalau bicara speed ini bukan pakai “horse power” sejak reformasi tahun 1998, melainkan terkesan “turtle power” yang mana penghambat utama adalah masih maraknya korupsi struktural di sektor hukum," tambah Melli.

Menurutnya, praktik korupsi masih banyak terjadi di sektor hukum dan peradilan lantaran masih banyak pihak yang menganggap hukum dan persidangan sebagai proses yang transaksional.

Berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis Mei 2019, ada tiga pola korupsi dalam peradilan, yakni saat pendaftaran perkara, sebelum persidangan, dan saat persidangan.

"Jika seperti ini terus, bagaimana proses peradilan dan hukum bisa adil bagi orang yang tidak mampu?" ujarnya

Perempuan yang menempuh studi hukum di Harvard Law School dan Universitas Indonesia tersebut mendukung berbagai upaya mereformasi tata kelola peradilan di Indonesia. Dalam catatannya, laju perbaikan tersebut masih sangat lambat dan dicederai praktik korupsi.

Berdasarkan data Transparansi Internasional, indeks persepsi korupsi Indonesia berhasil naik tapi tidak melompat tinggi sejak medio 2014. Posisinya hanya naik empat poin menjadi 38 hingga Januari 2019.

"Bahkan di banyak kasus yang regulasinya gamblang dan jelas, tidak multitafsir, banyak oknum masih meminta punggutan-punggutan liar untuk 'menjamin' proses peradilannya mendapat prioritas dan keputusannya sesuai harapan," ujar Melli.

Kunci mempercepat perbaikan hukum dan proses peradilan Indonesia, kata Melli, adalah moral dan mental yang harus melekat di seluruh aspek hukum; dari proses peradilan maupun para pelaku praktik hukum, dari jaksa penutut umum, seluruh elemen yudikatif dan juga para advokat sendiri.

"Reformasi dan perbaikan telah dilaksanakan, tapi perlu diakui masih terlalu lambat, belum signifikan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama tentunya" pungkas Melli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DI BIROKRASI atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Jay Akbar
Editor: Abdul Aziz