Menuju konten utama

Jusuf Kalla Tak Anggap Istimewa Proses Hukum Ahok

Jusuf Kalla mengatakan, kasus Ahok akan segera ditangani oleh pihak pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jusuf Kalla Tak Anggap Istimewa Proses Hukum Ahok
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/muhammad Iqbal/pd/16

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), tidak menganggap proses hukum yang sedang dijalani oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai sesuatu yang istimewa. Menurutnya, proses hukum Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama itu adalah hal yang biasa saja.

"Itu proses hukum biasa," singkat Jusuf Kalla ketika dimintai tanggapan mengenai telah lengkapnya (P21) berkas perkara Ahok oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Jusuf Kalla melanjutkan, kasus yang menimpa Ahok tersebut akan segera ditangani oleh pihak pengadilan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Ahok sendiri saat ini masih tercatat sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017 mendatang, berpasangan dengan wakil gubernur petahana, Djarot Saiful Hidayat.

Berkas perkara Ahok sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya, kejaksaan meminta penyidik untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan. Jaksa akan menangani perkara Ahok ini dengan menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang terdiri dari 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu. Tim tersebut yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tujuan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Baca juga artikel terkait BERKAS AHOK P21

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya