Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan kepolisian tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena fakta hukum yang disampaikan kurang kuat meskipun ancaman hukuman pidana dalam kasus Ahok hingga 5 tahun penjara.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Sebabnya, pihak kepolisian sebelumnya juga membebaskan calon gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok--sapaan akrab calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)--menuding pengguna telepon genggam alias smartphone sebabkan elektabilitasnya turun.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menegaskan pasal yang dikenakan terhadap Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap 156 dan 156a (KUHP).