Menuju konten utama

Berkas Tahap Dua Kasus Ahok Ditarget Selesai Pekan Ini

Polri menargetkan pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama kepada kejaksaan pada pekan ini.

Berkas Tahap Dua Kasus Ahok Ditarget Selesai Pekan Ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad (kanan) didampingi Kapuspenkum Moh. Rum (kiri) mengumumkan status kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). Kejaksaan Agung telah memutuskan perkara Ahok telah P21 yang berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap alias P21, Polri menargetkan pelimpahan lagi berkas tahap dua kepada kejaksaan pada pekan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (30/11/2016) mengungkapkan rencana itu supaya penanganan kasus Ahok tidak berlarut-larut.

"Secepatnya, mungkin pekan ini. Mungkin tidak terlalu lamalah," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad telah memastikan berkas calon Ahok sudah P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," katanya, Rabu siang tadi.

Noor raxhmad mengungkap bahwa hasil penelitian jaksa peneliti menyatakan berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Jaksa memastikan Ahok akan dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP.

Kendati demikian, pada Selasa (29/11) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menyampaikan Kejaksaan Agung tidak memiliki wewenang menahan Ahok lantaran berkasnya masih dalam tahap penelitian dan masih menjadi wewenang Polri.

Sesuai KUHAP, kewenangan penahanan terhadap Ahok dilakukan bila berkas perkara sudah masuk ke tahap penuntutan.

Sumber: diolah dari Antara

Baca juga artikel terkait BERKAS AHOK P21 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH

Artikel Terkait