Menuju konten utama

Ahok Tetap Dikenai Pasal 156 dan 156a (KUHP)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menegaskan pasal yang dikenakan terhadap Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap 156 dan 156a (KUHP).

Ahok Tetap Dikenai Pasal 156 dan 156a (KUHP)
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menegaskan pasal yang dikenakan terhadap Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap 156 dan 156a (KUHP). Tidak dikenakan Undang-Undang (UU) ITE dalam berkas Ahok, JAMPidun menyatakan sangkaan itu sesuai dengan berkas yang diberikan oleh kepolisian.

"Sesuai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156 dan 156a KUHP," kata JAMPidum Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, (30/11/2016) seperti dikutip dari Antara.

Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu, menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanya Pasal 156 dan 156a KUHP, katanya.

"Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah 'mengcover' semua yang ada dalam berita acara perkara," katanya.

Saat ditanya kapan Ahok ditahan, ia berdalih jangan terlalu jauh berpikir, ini masih domainnya penyidik Polri.

"Yang jelas kami masih menunggu aja, bagaimana diserahkan kepada kami," katanya.

Langkah selanjutnya, tentu akan diambil sikap kapan Ahok harus dibawa ke pengadilan.

"Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.

Baca juga artikel terkait BERKAS AHOK P21 atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh