tirto.id - Ahok--sapaan akrab calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)--menuding pengguna telepon genggam alias smartphone sebabkan elektabilitasnya turun.
Hal ini disampaikan Ahok terkait dengan hasil survei Poltracking Indonesia yang menempatkan pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mencapai elektabilitas tertinggi, yakni 27,29 persen. Sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang hanya mendapat elektabilitas 22 persen. Sedangkan Anies Baswedan-Sandiga Uno mencapai elektabilitas 20,42 persen. Sisanya sebanyak 29,66 persen belum menentukan pilihan.
"Hasil survei kan turun karena banyak orang ternyata ada 56 persen yang tidak pakai smartphone, (padahal) 56 persen kita sebarkan via Whatsapp prestasi kerja saya dia juga tidak tahu, ditambah 62 orang Jakarta percaya saya menistakan agama Islam," kata Ahok saat berbincang dengan warga di Balai Rakyat, Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Hitungan Ahok, di Jakarta pengguna smartphone hanya berkisar 44 persen. Sementara mereka percaya bahwa dirinya melakukan dugaan penistaan agama tidak menonton video pidato secara menyeluruh di Youtube.
Menurut Ahok, warga tidak memiliki kuota internet yang mencukupi untuk menonton keseluruhan pidato kunjungan kerjanya di Pulau Seribu berdurasi lebih dari satu jam, melainkan mereka menonton video potongan 31 detik versi Buni Yani.
"Yang saya maksudkan itu politisi busuk, politisi yang memanfaatkan ayat agama untuk mendapat keuntungan dan ini telah terjadi di kita beberapa orang. Walaupun kepuasan hasil kerja saya mencapai 70 persen, tapi (orang) tidak mau milih," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ia berharap pendukung pasangan calon bernomor urut dua tersebut dapat menyebarluaskan program Basuki-Djarot melalui brosur yang dapat diperoleh di balai kampanye, Rumah Lembang.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Ahok, Kejaksaan Agung memastikan bahwa berkas kasus itu sudah lengkap atau P21.
"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.
Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.
"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH