Menuju konten utama

Jurnalis Jubi Victor Mambor Alami Doxing Terkait Papua

Akun Twitter Dapur (@antilalat) saat diperiksa per Jumat (23/8/2019) merupakan anonim. Ia melakukan doxing tidak hanya kepada satu jurnalis dan satu media saja.

Jurnalis Jubi Victor Mambor Alami Doxing Terkait Papua
Belasan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance menggelar aksi solidaritas untuk dua jurnalis Reuters di Myanmar, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang divonis 7 tahun penjara karena pemberitaan, Jumat (7/9/2018). tirto.id/Kresna Kresna

tirto.id - Victor Mambor, jurnalis Koran Jubi dan jubi.co.id, yang juga pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia jadi korban kekerasan dalam bentuk doxing di media sosial twitter oleh akun bernama Dapur (@antilalat), Kamis (22/8/2019).

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis tidak sesuai aspirasi politik pemilik akun tersebut. Hasil pembongkaran identitas, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

Akun Dapur (@antilalat) saat diperiksa per Jumat (23/8/2019) merupakan anonim. Identitas pemiliknya tak dapat diketahui. Ia melakukan doxing tidak hanya kepada satu jurnalis dan satu media saja.

"Pemilik akun @Dapur menuding Victor sebagai penghubung Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan pemasok informasi bagi pengacara hak asasi manusia Veronica Koman. Setidaknya ada 3 kali tudingan yang dilontarkan @Dapur terhadap Victor dalam rentang Juli-Agustus 2019 ini," kata Sasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2019).

AJI, kata dia, menilai informasi yang disebarkan oleh pemilik akun @Dapur tersebut tak berdasar dan merupakan upaya untuk memojokkan dan mengintimidasi Victor Mambor.

"Kami menilai apa yang dilakukan oleh Victor melalui medianya merupakan hal yang standar dilakukan media, yaitu menyampaikan informasi seobyektif mungkin dan menerbitkannya setelah melalui proses verifikasi seperti diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik," imbuh dia.

AJI, ujar dia, juga mengingatkan kepada pengguna media sosial, dan juga aparat keamanan, bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika ada yang merasa ada yang tidak tepat, keliru dari karya jurnalistik yang dimuat media, UU Pers beri penyaluran melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau pengaduan kepada Dewan Pers," kata dia.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom