Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Anggotanya Intimidasi Jurnalis

Jurnalis korban intimidasi aparat saat liputan pendemo diminta lapor ke Propam Polda Metro Jaya. Mereka juga meminta maaf atas kejadian tersebut.

Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Anggotanya Intimidasi Jurnalis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono merespons dugaan intimidasi dari jajarannya terhadap jurnalis dalam peliputan demo buruh yang menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di kawasan Senayan, Jumat (16/8/2019) lalu.

"Pada prinsipnya kepolisian tidak dibenarkan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat maupun wartawan yang sedang melakukan peliputan," ucap Argo, ketika dihubungi wartawan, Minggu (18/8/2019).

Ia menyarankan agar korban melaporkan kejadian itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Argo juga menambahkan pihaknya meminta maaf kepada wartawan yang diintimidasi oleh jajarannya.

"Silakan laporkan kepada Propam Polda Metro Jaya seandainya ada anggota kepolisian yang melakukan hal-hal tersebut. Dan kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi," ujar Argo.

Polisi diduga mengintimidasi empat jurnalis ketika meliput demonstrasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di luar gedung DPR/MPR RI, Jumat (16/8).

Aparat memaksa para jurnalis menghapus foto dan video yang mereka abadikan terkait penangkapan para demonstran.

Kejadian ini berlangsung pada saat Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota MPR yang salah satu poinnya mengingatkan aparat hukum tidak alergi kritik.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan, intimidasi terhadap jurnalis dan massa itu memprihatinkan.

"Itu bertentangan dengan pernyataan presiden yang menyebutkan harus menerima kritik, tindakan polisi jauh dari pernyataan itu," kata dia ketika dihubungi Tirto, Minggu (18/8/2019).

Menurut Manan, intimidasi aparat kepolisian terhadap jurnalis membahayakan demokrasi. Sedangkan tekanan agar jurnalis menghapus dokumentasi gambar dan video dinilai Manan sebagai kebodohan aparat.

"Sikap polisi jauh dari sikap pemerintahan yang demokratis. Polisi yang memaksa wartawan menghapus foto dan video, sangat keterlaluan. Apakah polisinya bodoh atau perintah pengamanan sidang," ujar dia.

Baca juga artikel terkait INTIMIDASI JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali