Menuju konten utama

AJI Desak Polisi Proses 26 Kasus Kekerasan ke Jurnalis pada 2019

Aji Jakarta mendesak polisi memproses 26 kasus kekerasan terhadap wartawan, yang terjadi pada tahun ini, sehingga bisa masuk ke pengadilan.  

AJI Desak Polisi Proses 26 Kasus Kekerasan ke Jurnalis pada 2019
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menyatakan 26 kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilaporkan ke kepolisian pada tahun 2019 hingga kini masih mandek.

"Ada 26 kasus kekerasan terhadap jurnalis, tidak ada satu pun yang diproses naik ke penyidikan, apalagi ke pengadilan," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (4/8/2019).

Di antara 26 kasus itu, 20 di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada saat kerusuhan 22-23 Mei lalu.

Sementara 5 kasus terjadi dalam acara 'Malam Munajat 212' dan satu lainnya saat sidang putusan Hercules Rozario Marshal.

Sebagian dari 26 kasus tersebut diduga melibatkan anggota Polri sebagai pelaku. Namun, laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga belum diproses.

Oleh karena itu, Erick mendesak kepolisian lebih transparan dan akuntabel dalam menangani perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, bila hal itu tidak dilakukan maka dapat menimbulkan preseden buruk bagi Korps Bhayangkara di masa depan.

"Kami ingin semua kasus itu diproses ke pengadilan, biar tidak menjadi preseden buruk dan kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang," ujar Erick.

Dia mencontohkan, saat terjadi kerusuhan pada 21-23 Mei lalu, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu hingga pembakaran motor.

Erick mengingatkan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom