Menuju konten utama

Intimidasi Polisi ke Jurnalis: Ancam Demokrasi & Bentuk Kebodohan

"Perkara polisi intimidasi jurnalis tidak selesai diusut, itu menjadi impunitas pelaku dari polisi," (Koordinator Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim).

Intimidasi Polisi ke Jurnalis: Ancam Demokrasi & Bentuk Kebodohan
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam " Jurnalis Muda" melakukan aksi damai tolak kekerasan terhadap wartawan di Alun-alun, Serang, Banten, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Polisi mengintimidasi empat jurnalis ketika meliput demonstrasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di luar gedung DPR/MPR RI. Aparat memaksa para jurnalis menghapus foto dan video yang mereka abadikan terkait penangkapan para demonstran. Ironisnya peristiwa ini justru terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota MPR yang salah satu poinnya mengingatkan aparat hukum tidak alergi kritik.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengatakan intimidasi terhadap jurnalis dan massa itu memprihatinkan. "Itu bertentangan dengan pernyataan presiden yang menyebutkan harus menerima kritik, tindakan polisi jauh dari pernyataan itu," kata dia ketika dihubungi Tirto, Minggu (18/8/2019).

Menurut Manan intimidasi aparat kepolisian terhadap jurnalis membahayakan demokrasi. Sedangkan tekanan agar jurnalis menghapus dokumentasi gambar dan video dinilai Manan sebagai kebodohan aparat. "Sikap polisi jauh dari sikap pemerintahan yang demokratis. Polisi yang memaksa wartawan menghapus foto dan video, sangat keterlaluan. Apakah polisinya bodoh atau perintah pengamanan sidang," ujar dia.

Manan mengingatkan kasus ini jangan hanya menindak para petugas di lapangan. Sebab tanggung jawab utama tetap di komandan, polisi di jalanan tidak mungkin menjalankan perintah di luar instruksi komandan. "Dengan praktik intimidasi wartawan, artinya mungkin ada perintah atasan supaya tidak ada berita buruk selama presiden berpidato," jelas Manan.

Impunitas Polisi

Dewan Pers dan Polri telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis (9/2/2017), di Ambon, dan berlaku lima tahun.

Namun dalam dua tahun perjalanan MoU, intimidasi kerap berulang. Koordinator Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim menyatakan perjanjian itu belum efektif membendung kekerasan personel Polri terhadap pewarta.

"MoU tidak bersifat mengikat, maka kami mendorong Kapolri untuk menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menguatkan MoU itu agar lebih efektif mencegah kekerasan jurnalis," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Minggu (18/8/2019).

Ia berpendapat tidak ada kesungguhan Polri menangani pelaku kekerasan yang berasal dari anggotanya. "Yang dilakukan kepolisian bukan hanya pelanggaran etik, tapi ada unsur pidana. Jangan hanya melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) saja, tapi juga ke penyidik," kata Sasmito.

Dia juga meminta agar jurnalis yang menjadi korban berani mengadukan tindakan kesewenangan polisi.

"Perkara polisi intimidasi jurnalis tidak selesai diusut, itu menjadi impunitas pelaku dari polisi," sambung dia. Pihaknya akan beraudiensi dengan jajaran Polri ihwal kasus tersebut, mereka merencanakan pertemuan pekan depan. Jika upaya itu nihil hasil, maka Komite akan beraudiensi dengan DPR.

Sasmito menegaskan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Pelanggaran Pidana

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menilai MoU Polri dan Dewan Pers tidak cukup, butuh peraturan lebih kuat untuk melindungi jurnalis. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap). "Karena MoU tidak mengikat, seolah-olah polisi tidak berkewajiban, tidak khawatir melanggar hukum pers. Mereka lebih takut melanggar Perkap," ucap Ade Wahyudin, ketika dihubungi Tirto, Minggu (18/8/2019).

Meski tidak 100 persen membebaskan jurnalis dari intimidasi aparat, Ade berpendapat setidaknya Perkap dapat menjadi turunan UU Pers dan 'rem' bagi personel Polri untuk tidak semena-mena kepada jurnalis dalam peliputan.

Polisi seperti cuci tangan dalam perkara kekerasan jurnalis, belum ada kasus itu yang rampung hingga ada personel Polri yang dihukum.

Ade berujar tanpa perlu ada laporan korban, penyelidik dan penyidik dapat turun tangan. "Itu bukan delik aduan, tapi delik umum. Seharusnya polisi bertindak, aparat penegak hukum lambat menyelesaikan perkara itu. Sehingga berdampak buruk bagi dunia jurnalis," jelas dia.

Ketika ditanya apakah perlu mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Tito, mereka mengaku tidak mengarah ke ranah itu. "Kami belum berpikir ke sana. Apalagi ada persoalan mendasar yang kebebasan sipil tidak diutamakan dalam pemerintahan saat ini. Kalau pemerintah tidak mendahului prinsip HAM, maka kepolisian mengikuti instruksi itu (pemerintah)," tutur dia.

"Itu PR besar pemerintah. Ceramah Jokowi mengutamakan pembangunan dibandingkan HAM, itu tantangan besar bagi sipil. Tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi (kekerasan terhadap jurnalis)," lanjut dia.

Polri Berkilah

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menolak pihaknya buru-buru disalahkan dalam kasus intimidasi terhadap jurnalis saat demonstrasi massa GEBRAK. "Yang mengintimidasi siapa. Jelas atau tidak dia anggota polisi? Identitasnya jelas tidak, seragamnya jelas tidak?" kilah dia, di Mabes Polri, Jumat (16/8/2019).

Dedi justru terkesan menyalahkan korban yang tidak melapor kepada Komandan Pengaman Objek di sekitar lokasi. "Senior yang bertanggung jawab di situ siapa? Maka jangan terburu-buru buat kesimpulan," sambung Dedi.

Baca juga artikel terkait INTIMIDASI JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Jay Akbar